Senin, 13 Mei 2024 WIB

DPR RI Setujui 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029

Redaksi - Jumat, 05 April 2024 11:23 WIB
328 view
DPR RI Setujui 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029
Agung Pambudhy - detikNews
Pimpinan DPR berfoto dengan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029.  
Jakarta (SIB)
DPR RI menyetujui 7 anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029. Ketujuh anggota tersebut sudah melewati uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Penetapan itu dilakukan di rapat paripurna penutupan masa sidang ke-15 masa persidangan ke IV tahun sidang 2023-2024, Kamis (4/4). Adapun Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman membacakan hasil fit and proper calon anggota LPSK periode 2024-2029 di depan para pimpinan DPR.


Berikut daftar anggota LPSK 2024-2029, seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman:
1. Antonius PS Wibowo
2. Sri Suparyati
3. Susilaningtias
4. Wawan Fahrudin
5. Mahyudin
6. Sri Nurherwati
7. Brigjen Pol (Purn) Achmadi


Ketua DPR Puan Maharani lalu mengambil keputusan dengan meminta persetujuan anggota yang hadir.
"Perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test calon anggota LPSK masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Puan sambil mengetuk palu.
"Setuju," ungkap Puan. (**)


Baca Juga:


Baca Juga:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Jalin Kerja Sama dengan LPSK
Pj Gubernur: Tetap Berbagi Kebaikan Tanpa Memandang Suku, Agama dan Ras
PDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Penetapan Hasil Pilpres Dicabut
Puan Maharani: Partai Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR RI
DPR Sahkan Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Once Sekali Nyaleg Langsung ke Senayan dan Ungguli Petahana
komentar
beritaTerbaru