Minggu, 19 Mei 2024 WIB

7 DPO Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tapteng Divonis 10 Bulan Penjara

Caong Tobing - Senin, 06 Mei 2024 19:02 WIB
1.352 view
7 DPO Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tapteng Divonis 10 Bulan Penjara
(Foto: SIB/Chaong Tobing)
JATUHKAN VONIS: Majelis Hakim PN Sibolga menjatuhkan vonis masing-masing 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta kepada 7 DPO terdakwa kasus pidana Pemilu 2024 di Tapteng.
Tapteng (harianSIB.com)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga dipimpin hakim ketua Yanti Suryani, didampingi hakim anggota, Fitra Akbar Citrawan, dan Yura Pratama Yudhistira, menjatuhkan vonis hukuman masing-masing 10 bulan penjara kepada 7 DPO terdakwa kasus pidana Pemilu 2024 di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Selain hukuman kurungan badan, ke-7 DPO tersebut juga dihukum denda Rp5 juta.

Putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam sidang in absentia, karena ketujuh terdakwa tidak hadir dalam persidangan, Senin (6/5/2024).

Ketujuh terdakwa tersebut masing-masing, Triwono Gajah; Sulastri Novalina Siregar; Rudi Kartono Lase; Nunut Suprianto Simamora; Bikso Hutauruk; Abwan Simanungkalit; Doni Halomoan Situmorang. Mereka adalah petugas KPPS pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Ditegaskan majelis hakim, para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 532 junto 554 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda Rp5 juta. Apabila tidak dibayarkan akan dilakukan hukuman kurungan selama 1 bulan," kata majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sibolga, Fahri Ramadhani dan Agus, yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa.

Sebelumnya, ketujuh terdakwa yang merupakan petugas KPPS Muara Ore tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tapteng. Hal itu berdasar Laporan Polisi (LP) No.Lp/B/88/III/2024/ SPKT Polres Tapteng, Polda Sumut, 14 Maret 2024.

Polisi telah melakukan pemanggilan dan pencarian langsung terhadap ketujuh tersangka, namun ketujuhnya tidak memenuhi panggilan. Bahkan, keberadaan mereka juga tidak diketahui.

Pelaporan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 itu sebelumnya disampaikan Bawaslu Tapteng kepada Gakkumdu Polres Tapteng, sebagai buntut dari dugaan penggelembungan suara terhadap seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai NasDem nomor urut 7 dan juga calon presiden (capres) nomor urut 1 yang dilakukan ketujuh petugas KPPS TPS 2 Desa Muara Ore tersebut.

Sebelumnya juga, Komisoner Bawaslu Tapteng, Rommy Pasaribu, menjelaskan, laporan kepada Gakkumdu Polres Tapteng itu diperbuat atas hasil kajian komisioner Bawaslu Tapteng.

Dari hasil kajian itu, Bawaslu Tapteng menemukan unsur tindak pidana dalam kasus dugaan penggelembungan suara terhadap caleg Nasdem nomor urut 7. Begitu juga terhadap suara capres Nomor Urut 1.

Dalam C Salinan Awal, Caleg NasDem Nomor Urut 7 ditulis meraih suara sebanyak 215, namun setelah dilakukan penghitungan ulang ternyata cuma mendapatkan 137 suara.

Begitu juga terhadap Paslon Presiden nomor urut 01. Dalam C Salinan Awal, ditulis mendapatkan suara 215, namun setelah dilakukan penghitungan ulang, ternyata cuma 37 suara. Sementara Paslon Presiden 02 (Prabowo-Gibran) yang sebelumnya ditulis 0, ternyata mendapatkan suara sebanyak 107.

"Juga Paslon Presiden nomor urut 3 yang awalnya ditulis 0, ternyata mendapatkan suara sebanyak 13. Sehingga kita dari Bawaslu Tapteng meneruskan kasus tersebut ke Gakkumdu Polres Tapteng," kata Rommy Pasaribu. (**)


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
dpo
beritaTerkait
237 Jamaah Calon Haji Labura Dilepas
Pegolf Junior Indonesia Juara di Malaysia
Banyak Orang Asia hingga Amerika Latin Diperkirakan Konsumsi Serangga
Robot Tempur “Anjing”, Kekuatan Militer China yang Baru
Polres Labuhanbatu Tangkap 60 Pengedar dan Pengguna Narkoba
Pj Wali Kota Buka MTQ XXIII Tingkat Kota Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru