Jumat, 02 Mei 2025

Terkait Status Diduga Pelodes Wajib Lapor, Ketua DPC GAMKI : Awal Apresiasi Tapi Akhirnya Kita Kecewa

Hendri Damanik - Kamis, 23 Mei 2024 18:17 WIB
1.365 view
Terkait Status Diduga Pelodes Wajib Lapor, Ketua DPC GAMKI : Awal Apresiasi Tapi Akhirnya Kita Kecewa
Foto : Ist/harianSIB.com
Ketua DPC GAMKI Tpanjungbalai Rinto Sihombing SH
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Ketua DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Tanjungbalai Rinto Sihombing SH mengakui bahwa awalnya sangat mengapresiasi keberhasilan Polres Tanjungbalai menggrebek dan mengamankan 4 diduga pelaku Lodes di salah satu perumahan di Batu 4 beberapa hari lalu.

Namun ketika mengetahui bahwa keempatnya dipulangkan dan wajib lapor, akhirnya dirinya kecewa. " Benar bang, awalnya kita salut dan apresiasi, berhasil juga Polres menangkap terduga penglodes. Tapi mengetahui semuanya yang diamankan dipulangkan, kalau gak salah ada empat orang dan statusnya wajib lapor, kita sangat kecewa bang," ujar Rinto Sihombing kepada wartawan SIB, Kamis (23/5/2024).

Dia menilai, dengan status wajib lapor berarti besar kemungkinan pihak penyidik (kepolisian) belum memiliki minimal dua alat bukti untuk meningkatkan status keempat orang yang diamankan sebagai tersangka.

Baca Juga:

" Makanya kita sangat kecewa, apa dasar penggrebekan dan penangkapan saat itu, kok bisa dipulangkan dengan status wajib lapor, ada apa ini ," tanya Rinto Sihombing.

Seharusnya, sebelum penggrebekan dan penangkapan polisi harus profesional dengan memiliki data dan info yang akurat dari warga atau korban agar dapat menetapkan yang ditangkap atau yang diamankan menjadi tersangka.

Baca Juga:

Karena, lanjut Rinto Sihombing, aksi Lodes sudah sangat viral dengan banyaknya korban di Kota Tanjungbalai,

" Kalau para pelodes itu dapat ditetapkan sebagai tersangka maka ada sanksi hukum baik KUHPidana maupun UU ITE. Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang tertangkap dan juga pelaku lainnya," tegas Rinto Sihombing seraya menambahkan pemberian sanksi tegas kepada para pelaku Lodes itu sebagai edukasi kepada masyarakat bahwa tindakan melodes itu sangat bertentangan dengan hukum maupun ajaran agama. Karena memperoleh keuntungan dengan memanipulasi masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan empat orang terduga pelaku aksi penipuan melalui telepon seluler atau Lodes di salah satu perumahan Batu 4, Kota Tanjungbalai.


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru