Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Februari 2026

Personel Polrestabes Medan Masuk DPO, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumut

Tumpal Manik - Rabu, 19 Juni 2024 15:36 WIB
869 view
Personel Polrestabes Medan Masuk DPO, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumut
(Foto: SNN/Tumpal Manik)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Medan (harianSIB.com)
Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditempel di dinding pengumuman Mapolrestabes Medan, menimbulkan tanda tanya. Apalagi beredar informasi bahwa ke-15 personel tersebut terlibat kasus perampokan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi harianSIB.com membantah mereka bukan DPO, melainkan sudah dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

"Bukan DPO, mereka sudah di-PTDH semua, terkait berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri," ujar Hadi, Rabu (19/6/2024).

Hadi menyebut diterbitkannya pengumuman tersebut sebagai bentuk keterbukaan dan langkah institusi Polri memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Tentu institusi Polri terus melakukan langkah untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat dengan mengedepankan personel yang humanis, baik dan yang bisa melayani masyarakat serta memberi solusi-solusi permasalahan masyarakat," kata Hadi.

Lanjutnya, terkait dengan tindakan-tindakan anggota Polri yang menyimpang dari kode etik atau melanggar profesi kepolisian tentu institusi mengambil tindakan dan sanksi tegas.

"Ke-15 anggota polri tersebut sudah dilakukan PTDH sesuai dengan sidang kode etik yang dilakukan Polrestabes Medan," tegasnya sembari menyimpulkan status mereka adalah anggota yang PTDH.

Menurut Hadi, pengumuman ini berawal dari tindakan indisipliner 10 personel yang berkembang pasca sidang kode etik.

"Ini berawal dari 10 personel yang melakukan pelanggaran dengan tidak masuk kantor selama 30 hari, 50 hari, 60 hari hingga 90 hari yang dianggap sebagai tindakan indisipliner," jelasnya.

Selanjutnya, pasca putusan sidang kode etik, terkuak tindakan-tindakan kriminal yang mereka lakukan.

"Pasca putusan PTDH, terkuak tindakan kriminal yang mereka lakukan, ada tahun 2018, 2019, 2022 dan 2023," pungkas Hadi sambil menyebut proses hukum pidana tetap berjalan.

Sebelumnya diketahui Polrestabes menerbitkan pengumuman daftar pencarian orang terhadap 15 personel Polrestabes Medan yang sudah di-PTDH.

Adapun nama-nama personel tersebut tersebut di antaranya Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi, Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril, Brigadir Muhammad Ade Nugraha, Brigadir Jefri Suzaldi, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Muladi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang dan Brigadir Rudianto Ginting.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru