Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

80 Ribu Pemain Judi Online Anak-anak di Bawah Umur 10 Tahun

Wilfred Manullang - Rabu, 19 Juni 2024 19:07 WIB
427 view
80 Ribu Pemain Judi Online Anak-anak di Bawah Umur 10 Tahun
Foto: Istimewa
Ilustrasi judi online
Jakarta (harianSIB.com)
Keputusan Pesiden Joko Widodo membentuk satgas memberantas judi online sudah tepat. Bagaimana tidak, ternyata dari 2,3 juta warga Indonesia yang bermain judi online, 80 ribu di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun.

Dikutip dari Detikcom, Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (19/6/2024), menjelaskan, ada 440 ribu orang yang bermain judi online berusia 10-20 tahun. Kemudian, usia 21-30 tahun berjumlah 520 ribu orang.

"Kemudian, usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun itu ada 11% datanya, kurang lebih 440 ribu dan usia 21 sampai 30 tahun itu 13 %, 520 ribu," kata Hadi.

Hadi mengungkap pemain judi online terbanyak dari rentang usia 30 sampai 50 tahun mencapai 1.640.000. Sementara usia di atas 50 tahun ada sekitar 1.350.000 orang.

"Usia 30 sampai 50 tahun itu 40%, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34% itu jumlahnya 1.350.000," ujarnya.

Hadi mengungkap, masyarakat yang bermain judi online rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah. Nilai transaksi judi online masyarakat menengah ke bawah dari Rp10 ribu sampai Rp100 ribu.

"Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta. Dan kluster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu," ujar Hadi.

Sementara masyarakat kelas menengah atas melakukan transaksi mulai Rp100 ribu sampai Rp40 miliar. Kendati demikian, Hadi belum mengungkap jumlah masyarakat kelas menengah atas yang bermain judi online.

"Menurut data, untuk kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 miliar," ujar Hadi. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru