Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

Mangkir dari Panggilan Pertama, Polda Sumut Segera Layangkan Panggilan Kedua Dirut Bank Sumut

Tumpal Manik - Senin, 24 Juni 2024 21:28 WIB
620 view
Mangkir dari Panggilan Pertama, Polda Sumut Segera Layangkan Panggilan Kedua Dirut Bank Sumut
(Foto:SNN/Tumpal Manik)
Mapolda Sumut
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut segera layangkan panggilan kedua terhadap Dirut Bank Sumut, Babay Parid Wazdi setelah mangkir dari panggilan pertama pada 10 Juni 2024 atas kasus dugaan penggelapan agunan debitur Tianas Situmorang terkait pinjaman mantan Suaminya Thomas Panggabean.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi harianSIB.com terkait mangkirnya Dirut Bank Sumut atas panggilan pertama penyidik Polda Sumut.

"Kita tunggu jadwal pemanggilan penyidik," ujarnya Senin (24/6/2024) malam.

Sebelumnya Hadi menyebut tidak nengetahui alasan mangkirnya orang nomor satu di bank badan usaha milik daerah (BUMD) Sumatera Utara tersebut.

"Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang tidak diketahui," ujar Hadi, Kamis (20/6/2024) lalu.

Menurut Hadi, jika pemanggilan pertama tidak diindahkan, maka penyidik akan mengagendakan pemanggilan kedua.

"Penyidik sesuai prosedur akan kembali memanggil yang bersangkutan. Dan jika pemanggilan kedua juga tidak diindahkan maka akan dilakukan pemanggilan ketiga hingga penjemputan," tandasnya.

Sementara itu, penasehat hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga, SH, MH saat dihubungi harianSIB.com, Senin (24/6/2024) malam merasa kecewa dengan tidak hadirnya Dirut Bank Sumut memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut.

"Kecewa juga kita melihat Dirut Bank Sumut itu tidak memenuhi panggilan, tidak taat hukum. Jika sekelas Dirut Bank Sumut tidak taat hukum bagaimana negara ini nanti?" katanya.

Poltak meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi agar menerapkan asas aquality before the law.

"Semua manusia sama dan setara di hadapan hukum jangan karena pejabat jadi diberlakukan hal yang berbeda dan kalau tidak datang dan tidak mengindahkan panggilan berikutnya dari kepolisian harus dijemput paksa," tegasnya.

Poltak juga menyayangkan belum adanya jadwal rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan di DPRD Sumut yang diminta menghadirkan Dirut Bank Sumut.

"Kita juga masih menunggu jadwal RDP lanjutan yang seyogianya menghadirkan Dirut Bank Sumut," sebutnya.

Dia menduga ada kesengajaan mengulur-ulur waktu dari semua yang berkepentingan dalam permasalahan dugaan penipuan dan penggelapan agunan debitur Bank Sumut tersebut.

"Dapat diduga ada unsur kesengajaan mengulur-ulur waktu Kita ingin permasalahan ini bisa selesai," harapnya.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru