Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Jaksa Ungkap Aliran Duit ke BPK

Wilfred Manullang - Rabu, 17 Juli 2024 19:46 WIB
1.082 view
Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Jaksa Ungkap Aliran Duit ke BPK
Foto: Istimewa
Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa

Berikut 31 pemberian dan penerimaan dalam kasus proyek Jalur KA Besitang-Langsa:

1. Pengumpulan uang yang dilakukan oleh Nur Setiawan Sidik melalui Akhmad Afif Setiawan dari 11 pelaksana pekerjaan paket BSL-1 sampai dengan BSL-11 yang digunakan untuk membayar surveyor/konsultan atas nama Cut Linda sebesar Rp 675.000.000 untuk kegiatan pengukuran, topografi, dan shop drawing dan kepada Arista Gunawan sebesar Rp 400.000.000 sebagai uang muka pekerjaan pengukuran, topografi, dan shop drawing yang menggunakan jalur existing (grondkaart).

2. Pemberian uang, barang dan fasilitas lainnya dari Freddy Gondowardojo melalui melalui Zafri Zam Zam kepada Rieki Meidi Yuwana berupa uang tunai sebesar Rp 300.000.000,00 dan sebesar Rp 48.500.000,00 pada 1 November 2017, sebesar Rp 36.600.000 pada 2 September 2018, fasilitas makan, dan akomodasi atas dimenangkannya PT TPMJ dalam paket BSL-1

3. Pemberian uang, barang dan fasilitas lainnya dari Freddy Gondowardojo melalui Zafri Zam Zam kepada Akhmad Afif Setiawan berupa uang tunai sebesar Rp 50.000.000 pada 8 April 2017, uang tunai sebesar Rp 150.000.000,00 pada 26 Oktober 2017, uang tunai sebesar Rp 350.000.000 pada 7 Desember 2017, fasilitas makan, dan tiket pesawat

4. Pemberian dua unit mobil Toyota Innova dan enam unit motor trail dari Freddy Gondowardojo melalui Zafri Zam Zam dan hasil patungan dari pelaksana kontraktor yang mengerjakan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa kepada BTP Sumatara Utara dengan memberikan kendaraan operasional untuk pegawai BTP Medan dimana satu unit kendaraan mobil Toyota Innova dan telah dijual oleh terdakwa Akhmad Afif Setiawan pada tahun 2020 senilai Rp 250.000.000 untuk kepentingan pribadi.

5. Pemberian uang dari Freddy Gondowardojo melalui Zafri Zam Zam kepada Halim Hartono melalui Andri Fitra (Abu Andre) berupa uang tunai sejumlah Rp 100.000.000 pada 9 Agustus 2019 dan uang tunai sejumlah Rp 50.000.000 pada 13 Agustus 2019, uang tunai sejumlah Rp 302.196.100 pada 6 Desember 2020, uang tunai sejumlah Rp 218.300.000 pada 20 Desember 2020.


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru