Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Oktober 2025

Produsen dan Distributor Susu Formula Dilarang Beri Diskon

Wilfred Manullang - Selasa, 30 Juli 2024 19:05 WIB
312 view
Produsen dan Distributor Susu Formula Dilarang Beri Diskon
Foto: iStockphoto/dragana991
Ilustrasi susu formula
Jakarta (harianSIB.com)
Produsen dan distributor susu formula kini dilarang memberikan diskon harga produk susu bayi maupun produk lain pengganti air susu ibu (ASI) formula kepada pembeli.

Larangan itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diteken Jokowi 26 Juli lalu.

Pasal 33 PP tersebut menjelaskan larangan tersebut dilakukan karena diskon dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Ketentuan spesifik soal pemberian diskon susu formula diatur dalam Pasal 33 huruf c.

"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," bunyi ketentuan itu dikutip CNN Indonesia.com, Selasa (29/7/2024).

Selain tidak boleh memberikan diskon, PP tersebut juga melarang pemberian contoh produk susu formula secara gratis, penawaran kerja sama berbentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil maupun ibu yang baru melahirkan.

Jokowi juga melarang produsen atau distributor susu formula menjual produk-produk mereka langsung ke rumah pembeli.

Pasal 33 huruf d juga melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial alias influencer untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.

Selain itu, iklan mengenai susu formula atau produk lainnya yang merupakan pengganti ASI juga tidak boleh dilakukan di media masa maupun media sosial.

"Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial," bunyi Pasal 33 huruf e. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru