Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Tolak Rencana Dispenda Menaikkan PBB

*Daniel Pinem: Pertahankan Saja Perda PBB yang Sudah Ada
- Jumat, 07 Februari 2014 10:14 WIB
577 view
 Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Tolak Rencana Dispenda Menaikkan PBB
Medan (SIB)- Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Drs Daniel Pinem mengatakan, fraksinya menolak rencana Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang akan menaikkan PBB berdasarkan zonasi yang terlebih dahulu menaikkan Nilai Jual Objek Paka (NJOP). Rencana yang akan digulirkan 1 April mendatang itu diyakini akan memberatkan masyarakat terutama warga kurang mampu.

“Sebagai partai yang pro terhadap wong cilik, kami dari Fraksi PDI Perjuangan menolak rencana itu,” tegas Daniel Pinem kepada wartawan, Rabu (6/2/2014) di DPRD Medan.

Dia heran kenapa Dispenda terlalu ngotot untuk menaikkan PBB secara terselubung dengan bertamengkan menaikkan NJOP berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT). Kalau NJOP dinaikkan sah-sah saja, tapi jangan tujuannya menaikkan PBB karena warga tidak bertujuan untuk menjual tanahnya.

“Lagi  pula tidak selamanya jual beli tanah mutlak berdasarkan NJOP, tapi cenderung kesepakatan antara pembeli dan penjual. NJOP tidak boleh asal dinaikkan tanpa kajian yang lebih dalam yang melibatkan beberapa unsure,” ucap Sekretaris Komisi D ini.

Menurut Daniel, kalau untuk menaikkan PAD dari PBB, Dispenda tidak perlu harus menaikkan PBB, tapi mengoptimalkan pengutipan PBB berdasarkan jumlah bangunan yang ada di Medan. Kalau PAD Rp 380 miliar yang ditargetkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai Daniel terlalu kecil. Dengan pertumbuhan bangunan di Medan yang begitu subur PAD Rp 600 miliar bisa dicapai.

Kalau PAD PBB tahun 2013 hanya tercapai 68% Daniel menilai Dispenda tidak sungguh-sungguh bekerja. Pegawai dan honorer yang begitu banyak harus dimaksimalkan membantu Kepling dan Lurah dalam mengutip PBB. Jumlah objek PBB di Medan cukup besar seperti bangunan real estate, hotel berbintang, ruko dan hunian penduduk, ditambah pertumbuhan bangunan yang bertambah setiap tahunnya di 21 kecamatan kota Medan.

“Semua warga Medan ini tahu dimana pembangunan gedung-gedung, property, perhotelan maupun gedung-gedung perkantoran. Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan harus transparan menyampaikan kepada masyarakat berapa pertumbuhan bangunan lewat pengurusan IMB dan BPHTB, artinya potensi PBB cukup besar, bukan Rp 380 miliar, untuk apa lagi menaikkan PBB karena akan menyusahkan warga kurang mampu,” tegas Daniel.

Selain itu katanya, Perda PBB No 3 tahun 2011 sudah direvisi, tidak mungkin setiap tahun Perda direvisi. Dalam revisi Perda tersebut jelas disebutkan klasifikasi tarif PBB berdasarkan NJOP. Untuk NJOP Rp0-500 juta, persentase tarif PBBnya 0,115 persen sedangkan dari Rp500 juta-Rp1 miliar sebesar 0,125 persen. Kemudian untuk NJOP sebesar Rp1 miliar-2 miliar, persentase pengaliannya 0,215 persen. Selanjutnya untuk NJOP Rp2 miliar-Rp4 miliar sebesar 0,225 persen dan terakhir untuk di atas Rp 4 miliar penggaliannya 0,295 persen.

“Kita pertahankan saja Perda yang sudah  ada, karena tarif besar kecilnya PBB yang dikenakan sudah ditetapkan berdasarkan NJOPnya, itu saja dimaksimalkan pasti perolehan PBB bisa mencapai target,” paparnya. (A14/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru