Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

Polisi Bekuk 11 Pelaku Penyerangan Warga di Selambo Tewaskan 2 Orang

* Ketua Geng Motor NELENG Ditembak
Roy Surya D Damanik - Jumat, 25 Oktober 2024 20:45 WIB
1.139 view
Polisi Bekuk 11 Pelaku Penyerangan Warga di Selambo Tewaskan 2 Orang
(Foto: SNN/Roy Damanik)
BERI KETERANGAN PERS: Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan keterangan pers terkait penangkapan para pelaku penyerangan warga Selambo, di Mapolrestabes Medan, Jumat (25
Medan (harianSIB.com)

Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk 11 pelaku penyerangan warga di Jalan Selambo Raya, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, yang menewaskan dua orang, belum lama ini.

Para pelaku masing-masing berinisial MTA (21) warga Dusun XVI Kali Serahyu, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang merupakan Ketua Geng Motor NELENG (ditembak polisi), serta 7 anggotanya MF (21) Dusun IV, AP (18) warga Dusun XVI dan AFP (18), JD (17), DAW (17) keempatnya warga Dusun XVI, DA (21) warga Desa Saentis dan AS (17) warga Jalan Trunojoyo Dusun VII. ES (23) warga Jalan PWI Gang Gitar VII Desa Laut Dendang, MWS (20) warga Jalan PWI Gang Gitar l dan RMS (15) warga Jalan PWI.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan para PJU dalam keterangan persnya, di Mapolrestabes, Jumat (25/10/2024), mengatakan, penangkapan para pelaku terkait penyerangan di Jalan Selambo Raya hingga menyebabkan 2 warga tewas yakni, Bungaran Samosir dan Adam Djhongi.


INTEROGASI: Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba menginterogasi Ketua Geng Motor NELENG berinisial MTA, di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/10/2024).(Foto: SNN/Roy Damanik)

"Pasca terjadinya penyerangangan terhadap warga, petugas langsung melakukan penyelidikan. Selasa (22/10/2024) sore, petugas mendapat informasi keberadaan 3 pelaku di kawasan Jalan PWI," katanya.


Selanjutnya, kata Kapolda, tim gabungan bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk ES, MWS dan RMS dan menyita sejumlah senjata tajam (sajam).

Dari hasil pemeriksaan interogasi, lanjut Kapolda, saat penyerangan ketiganya berperan melempar batu ke arah warga dan membacok korban dengan parang berbentuk sisir.


"Para pelaku dan barang bukti telah digelandang ke Mako untuk proses selanjutnya," ujar Kapolda.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, sambung Whisnu, Kamis (24/10/2024) dini hari, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku lainnya yang sedang berada di salah satu tempat hiburan malam. Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyergapan serta menangkap 8 pelaku. Saat diinterogasi para pelaku merupakan anggota Geng Motor NELENG.

"Saat akan digelandang ke Mako, MTA yang merupakan Ketua Geng Motor NELENG berupaya melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Dari hasil tes urine, para pelaku positif menggunakan narkoba jenis ekstasi," ungkap Whisnu.

Kapolda melanjutkan, MTA merupakan binaan Lapas Labuhandeli yang masih dalam status bebas bersyarat. Peran pelaku dan 7 anggotanya adalah merencanakan dan megumpulkan anggota, serta melakukan penyerangan untuk menguasai lahan di Selambo.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku menyiapkan alat-alat berupa satu senjata airsoftgun jenis FN, 2 senapan angin yang dimodifikasi, 1 senapan angin, 2 pedang, 1 parang bergerigi, 2 sepeda motor, 1 kayu panjang, 1 besi panjang, 1 stik baseball, alat dan anak panah serta sejumlah alat lainnya yang kini sudah diamankan polisi sebagai d
barang bukti.

"Setelah kasusnya didalami dan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka menyerang warga atas perintah dari BG, MRF, keduanya (DPO) yang merupakan ketua salah satu OKP lewat pesan WhatsApp untuk menurunkan puluhan anggota geng motor. Serta JB (DPO) Ketua Geng Motor NELENG Pasar 1, serta puluhan anggotanya yang turut melakukan penyerangan," katanya.

Whisnu juga memberikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan yang cepat menangkap kelompok geng motor NELENG, serta berhasil melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk membongkar kasus penyerangan terhadap warga Selambo ini.

"Saya juga minta Kapolrestabes Medan agar bisa mengungkap kasus yang menyuruh Geng Motor NELENG untuk menyerang warga dengan senpi dan sajam," kata Kapolda.


Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan, pihaknya menginginkan kasus menghilangkan nyawa orang ini harus sampai tuntas.

"Modus operandinya yakni mengumpulkan massa yang dilakukan oleh mafia tanah atau cukong untuk menyerang warga Selambo. Yang jelas, Polrestabes Medan mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk menindak para pelaku yang merusak suasana aman dan kondusif di Kota Medan," katanya.

Ditambahkannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau 170 Ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seratusan anggota geng motor dan preman bayaran diduga suruhan mafia tanah menyerang warga di Jalan Selambo Raya, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, menggunakan senjata api (senpi), berbagai jenis senjata tajam dan mercon, Selasa (22/10/2024), sekira pukul 02.00 WIB.

Akibat penyerangan membabibuta ini, dua orang warga masing-masing Bungaran Samosir dan Adam Djhorgi tewas di tempat kejadian. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru