Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Sah

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 18:43 WIB
64 view
Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Sah
Foto: Istimewa
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
Jakarta (harianSIB.com)
Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) dikutip dari kompas.com

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.

Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.

Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," kata Djuyamto.

Dalam gugatan ini, anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menduga Sekjen PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan cacat prosedur.

Salah satunya, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan.

"Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan," kata Todung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru