Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

SBY Minta Perbaikan Jalan Rusak Jadi Prioritas untuk Keselamatan Pengendara

- Sabtu, 08 Februari 2014 10:20 WIB
602 view
SBY Minta Perbaikan Jalan Rusak Jadi Prioritas untuk Keselamatan Pengendara
SIB/Int
Presiden SBY saat meninjau perbaikan jalan jalur pantura
Jakarta (SIB)- Presiden SBY menaruh perhatian soal urusan jalan rusak. Dia meminta jalan yang rusak akibat dampak bencana alam segera diperbaiki dan menjadi prioritas. Semua untuk keselamatan masyarakat Indonesia.

"Mengapa kita sebut tanggap darurat karena yang kita utamakan adalah memperbaiki dulu jalan yang rusak berat, bahkan bisa mengganggu keamanan dan keselamatan para pengguna jalan," jelas SBY di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (7/2).

Namun menurut SBY, perbaikan dilakukan setelah curah hujan berkurang di daerah. Perbaikan harus benar-benar menyeluruh.

"Itu agenda pertama, tentu mengait pula dengan kebijakan dan upaya menyeluruh untuk mengatasi kerusakan akibat bencana banjir," jelas dia.

Pemerintah Terancam Digugat
Pemerintah terancam digugat bila jalan berlubang tetap tidak diperbaiki sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

Pernyataan itu dikatakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata SH MKn saat diwawancara SIB, Jumat (7/2) terkait upaya
masyarakat untuk mengambil jalur hukum atas kinerja pemerintah memperbaiki jalan yang berlubang.

"Hak warga untuk menuntut itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut menyebutkan, pemerintah wajib menyediakan jalan yang baik untuk menjaga keselamatan warganya.

Terutama bagi warga yang sampai kecelakaan karena jalan rusak. Pemerintah harus bertanggung jawab," ucap Surya.

Surya juga menerangkan, tuntutan itu disesuaikan dengan kewenangan di tiap-tiap jalan. Apabila di jalan nasional, maka warga dapat menuntut kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum. Jalan provinsi, warga dapat menuntut kepala daerah atau Dinas Pekerjaan Umum Prov Sumut.

Sementara itu, bila terdampak jalan rusak di jalan tol, maka warga dapat menuntut dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen ke operator jalan tol.

Warga bisa menuntut pemerintah karena warga berhak mendapat fasilitas terbaik dan sudah membayar pajak. Apabila tidak dapat memperbaiki jalan dengan alasan cuaca dan sebagainya, maka pemerintah sebaiknya membuat peringatan untuk warga, misalnya dengan memasang rambu peringatan di jalan tersebut. (dtc/A22)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru