Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

KPK Ungkap Modus Skandal Korupsi di LPEI Rp 11,7 Triliun

Redaksi - Selasa, 04 Maret 2025 13:13 WIB
115 view
KPK Ungkap Modus Skandal Korupsi di LPEI Rp 11,7 Triliun
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
KPK Tetapkan 5 Tersangka di Kasus LPEI, Kerugian Negara Capai Rp 900 Miliar.
Jakarta(harianSIB.com)

KPK menetapkan dua Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit. Keduanya disebut menggunakan kode 'uang zakat' untuk mendapatkan fee dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.

"Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi, menyatakan bahwa memang ada namanya 'uang zakat' ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025) dikutip detikcom.

"Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan. Ini sesuai dengan keterangan dari saksi-saksi yang telah kita terima. Dan hal ini juga didukung dengan barang bukti elektronik maupun hasil asset tracing yang kita dapatkan," tambahnya.

Kemudian terkait pengembalian aset, KPK akan memaksimalkan untuk pengembalian penuh. Dari debitur PT Petro Energy, ada duit sebanyak USD 60 juta atau setara Rp 988 miliar.

"Kemudian tadi terkait dengan asset recovery-nya bagaimana? Terkait dengan khusus LPEI ini kami akan memaksimalkan semaksimal mungkin terkait dengan pengembalian kurang lebih USD 60 juta ini," katanya.

"Dalam proses insyaallah akan bisa ter-cover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp 900 miliar," tambahnya.

5 Tersangka Kasus LPEI

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua tersangka merupakan direktur di LPEI.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru