Longsor Jalinsum Sosopan-Sibuhuan Ditangani, Jalan Sudah Bisa Dilalui
Sosopan(harianSIB.com)Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD BMCK Gunung Tua melaku
Prabowo digugat oleh Lokataru Foundation, lembaga organisasi sipil yang dibentuk oleh para pegiat hak asasi manusia (HAM). Salah satu pendirinya adalah Haris Azhar.
"Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto," ujar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025) dikutip kompas.com
Berdasarkan penelusuran di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan yang disampaikan oleh Lokataru Foundation ini telah diterima oleh pihak PTUN pada Rabu, 16 April 2025 dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Lokataru meminta agar majelis hakim memerintahkan Presiden untuk segera mencopot Yandri Susanto sebagai Mendes PDT, serta mengangkat seseorang dengan integritas dan profesional untuk menggantikan Yandri.
Yandri terbukti melakukan cawe-cawe atau memihak salah satu pasangan calon sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2025, mengungkapkan bahwa Yandri Susanto terbukti menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi kepala desa agar mendukung calon yang memiliki hubungan keluarga dengannya.
"Tindakan ini dianggap melanggar prinsip netralitas pejabat negara, bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, dan memenuhi unsur nepotisme sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999," tegas Del Pedro.
Sejak putusan MK dibacakan hingga saat ini, Yandri masih menjabat sebagai menteri di Kabinet Merah Putih.
"Padahal, sesuai Pasal 17 UUD 1945, Presiden memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, terutama ketika menteri tersebut terbukti melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas," lanjut Pedro.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, Lokataru telah menempuh pelbagai upaya administratif, termasuk mengirim surat permintaan pemberhentian pada 26 Februari 2025, keberatan administratif pada 21 Maret 2025, dan banding administratif pada 8 April 2025.
"Seluruh permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Presiden," kata Pedro.
Tindakan pasif ini, menurut Lokataru Foundation, merupakan "perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah", sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
Selain itu, tindakan Presiden yang tidak segera mencopot Yandri merupakan bentuk pembiaran atas pelanggaran hukum yang telah dibuktikan secara sah di pengadilan.
Hal ini bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kecermatan dan asas kepentingan umum, yang seharusnya menjadi landasan setiap tindakan pejabat publik.
"Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Ketika seorang menteri terbukti melanggar hukum dan nilai demokrasi, maka mempertahankan menteri tersebut sama saja dengan membiarkan pelanggaran itu terus berlangsung," ujar Haris Azhar, kuasa hukum Lokataru Foundation, dalam keterangan yang sama. (*)
Sosopan(harianSIB.com)Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD BMCK Gunung Tua melaku
Jakarta(harianSIB.com)Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah melantik 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta sejumlah pejaba
Labuhanbatu(harianSIB.com)Turnamen Voli Putra Penry Patartua Nababan Cup I tingkat SD/sederajat di Kecamatan Panai Hulu resmi ditutup, Mingg
Batubara(harianSIB.com)Aksi sosial melalui program Minggu Kasih yang digelar serentak jajaran Polres Batubara menjadi bukti kehadiran kepoli
Rantauprapat(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menunjukkan kepedulian nyata terhadap warganya yang tertimpa musibah ke
Simalungun(harianSIB.com)SMAN 1 Purba Kabupaten Simalungun menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 deng
Tapteng(harianSIB.com)Dua pria berinisial MYS (23), warga Kelurahan Aek Habil dan RDMH (30), warga Kelurahan Simaremare, Kota Sibolga dibek
Simalungun(harianSIB.com)Warga Desa Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dihebohkan dengan penemuan makam yang diga
Pematangsiantar(harianSIB.com)Warga Jalan Cendana, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, digegerkan dengan penemu
Batam(harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam berinvestasi aset kripto di tengah meningk
Belawan(harianSIB.com)Seorang pria, A berdomisili di Medan Marelan, diduga melakukan pencurian besi pada bangunan atau rumah milik Wirata wa
Pematangsiantar(harianSIB.com)Polres Pematangsiantar terus menggencarkan patroli demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang dimula