Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Oktober 2025

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba, 72 Kg Sabu Disita dari Rumah dan Mobil

Tumpal Manik - Jumat, 02 Mei 2025 14:31 WIB
18 view
Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba, 72 Kg Sabu Disita dari Rumah dan Mobil
Foto Dok/ Polda Sumut
DIJADIKAN GUDANG: Rumah yang dijadikan gudang penyimpanan dan pengemasan narkoba jenis dabu di Komplek Tasbih I Blok SS No. 54 Medan,
Medan(harianSIB.com)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang menyimpan 72 kilogram sabu di sebuah rumah dan mobil yang dijadikan gudang berjalan. Sindikat ini diketahui menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi untuk mengatur distribusi sabu ke Jakarta.


Penggerebekan dilakukan pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan pertama berlangsung di parkiran Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Medan. Seorang wanita berinisial CS (48) diamankan saat hendak mengambil mobil yang di dalamnya ditemukan 33 kilogram sabu, tersembunyi dalam kompartemen khusus.


DITANGKAP: dilakukan di parkiran Brastagi Wanita berinisial CS digangkap di Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan, saat hendak mengambil mobil berisi 33 kg sabu dalam kompartemen, Senin (28/4/2025). (Foto Dok/ Polda Sumut)

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah rumah di Komplek Tasbih I Blok SS No. 54 Medan. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi pengemasan sabu.


GELEDAH: Personel Ditresnarkoba Polda Sumut menggeledah ruangan penyimpanan sekaligus pengemasan sabu-sabu. (Foto Dok/ Polda Sumut)

"Di lokasi itu kami mengamankan seorang pria berinisial TF (47), warga Aceh. Dari dalam rumah ditemukan 39 kilogram sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong, serta sejumlah alat komunikasi," ujar Kombes Calvijn.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru