Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026

Pebasket AS Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Redaksi - Rabu, 14 Mei 2025 19:52 WIB
19 view
Pebasket AS Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
(Azmi Samsul Maarif)
Pemain asing Tangerang Hawks Basketball, Jarred Dwayne Shaw (JDW) digiring petugas dari kepolisian Bandara Soetta usai ditampilkan ke hadapan publik dalam kasus narkoba
Tangerang(harianSIB.com)
Atlet basket asal Amerika Serikat Jarred Dwayne Shaw (34) ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (7/5/2025).

Penangkapan Jarred Dwayne Shaw terkait kasus narkoba. Pebasket tersebut menerima paket narkotika yang dikemas dalam bentuk permen dari Thailand.

"Paket EMS dikirim dari Bangkok, Thailand, berisi 20 bungkus permen bertuliskan Vita Bite yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol)," ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Joko Sulistiono saat konferensi pers di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (14/5/2025) dikutip kompas.com

Total barang bukti yang diamankan berupa 132 butir permen. Barang tersebut diduga disamarkan dalam kemasan menyerupai vitamin untuk mengelabui pemeriksaan Bea Cukai.

Dalam aksinya, Jarred disebut bekerja sama dengan seorang perempuan warga negara Thailand berinisial JK untuk mengatur desain kemasan agar tampak seperti produk legal.

"Modus tersangka adalah menyamarkan narkotika dalam bentuk permen dengan desain kemasan menyerupai vitamin. Bahkan tersangka merencanakan pengiriman dalam jumlah lebih besar jika pengiriman pertama ini berhasil lolos," kata Joko.

Selain itu, Jarred juga berencana membagikan permen tersebut kepada sesama atlet basket di Indonesia.

Atas perbuatannya, JDS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru