Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026
* RI Urutan ke-29 dari 32 Negara dalam Tingkat Kesopanan

Miris, Banyak Anak Muda Ngomong Jorok dan Tidak Paham Adab Bahasa

* Kemendikdasmen akan Kembalikan Jabatan Pengawas Sekolah
Redaksi - Rabu, 25 Juni 2025 10:09 WIB
138 view
Miris, Banyak Anak Muda Ngomong Jorok dan Tidak Paham Adab Bahasa
Foto: Dok/Sonora
BERI KETERANGAN: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan keterangan pers usai peluncuran resmi program Kepemimpinan Sekolah di Jakarta, Senin (23/6).
Jakarta(harianSIB.com)

Bahasa selalu mengalami dinamika dalam kehidupan sosial. Hingga melahirkan fenomena lumrahnya berbicara kasar dan kotor di kalangan anak muda maupun orang dewasa.


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti merasa miris dengan hal itu. Menurutnya, masih banyak orang yang tidak paham dengan adab berbahasa, terlebih dalam ranah digital.


"Orang berbicara kata-kata kasar, mohon maaf kata-kata jorok, kata-kata kotor, dan sejenisnya itu sudah sangat biasa" ungkapnya keheranan dalam acara "Pak Menteri Menyapa Guru Bahasa Indonesia" di Gedung A Kemendikdasmen, Jl Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).


Komentar Kasar
Mu'ti kemudian bercerita dirinya bahkan sering mendapatkan komentar kasar dari netizen. Ia sangat menyayangkan kemunduran adab berbahasa tersebut.


"Keadaban berbahasa, ini hal serius. Saya kadang-kadang kalau membaca media online itu, kemudian saya membaca berita tentang kementerian yang sebagiannya adalah pernyataan Abdul Mu'ti sebagai Mendikdasmen. Komentar di bawah itu penuh dengan bahasa-bahasa yang tidak menggambarkan keadaban kita sebagai bangsa," katanya.


Mu'ti menilai orang-orang tersebut punya empati yang rendah. Padahal bahasa dapat menunjukkan ungkapan isi kepala dan dapat menimbulkan masalah hati.


"Dan kemudian kedua juga tidak ada rasa empati kepada orang lain dari bahasa yang digunakan itu dan keadaban berbahasa ini menurut saya sudah pada level yang sangat serius," bebernya.


Ciri Bangsa
Menurut riset Microsoft "Digital Civility Index (DCI)" tahun 2021, Indonesia menduduki urutan ke-29 dari 32 negara dalam tingkat kesopanan. Indonesia juga menjadi negara dengan kesopanan terendah di Asia Tenggara.


"Sehingga problem yang sempat diungkap oleh Microsoft dalam risetnya itu diulang-ulang terus, adalah soal keadaban kita dalam berbahasa yang sebagiannya juga keadaban digital," kata Mu'ti.


Mu'ti berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, anak muda lewat pembelajaran sekolah bisa belajar kembali adab bahasa ini. Hal itu menjadi penting karena kebiasaan berbahasa masyarakat menentukan ciri suatu bangsa.


"Dan kalau kita kembali pada ungkapan lama kita, bahasa itu menunjukkan bangsa tidak sekadar bahasa itu sebagai entitas suatu bangsa bahkan juga bagian dari ciri suatu bangsa tapi mencerminkan keadaban kita itu seperti apa," ujarnya.


Ia mengimbau masyarakat untuk tak mudah berujar kasar terutama jika itu bukanlah hal penting. Ia melihat kegaduhan yang sering terjadi timbul karena kebiasaan tersebut.


"Kadang-kadang, sebagian dari kegaduhan itu dari hal-hal yang sifatnya triviality. Triviality itu kalau disimpelkan 'remeh temeh'. Tidak penting tapi bikin gaduh 'noise'," katanya

.
Kembalikan
Mu'ti juga menegaskan, akan kembalikan jabatan Pengawas Sekolah yang sebelumnya diganti dengan Pendamping Satuan Pendidikan. Pengembalian jabatan ini nantinya akan dipatenkan dalam aturan terbaru Kemendikdasmen.


"Nanti akan ada peraturan baru menyangkut pengawas sekolah yang selama ini namanya diganti (jadi) pendamping. Nanti kita kembalikan namanya menjadi pengawas," tutur Mu'ti.


Tidak Bisa Tergantikan
Penghapusan jabatan pengawas sekolah diusulkan Ikatan Guru Indonesia (IGI) saat bertemu Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada November 2019 lalu. Penghapusan ini dinilai bisa menjadi solusi sementara soal kekurangan guru.


Menurut IGI, hilangnya tanggung jawab mengajar kepala sekolah seharusnya dimaksimalkan fungsinya sehingga keberadaan pengawas sekolah untuk sementara bisa diabaikan.


Usulan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional (JF) Guru. Mengutip arsip detikEdu, isi peraturan tersebut menimbang integrasi JF pengawas sekolah, JF penilik, dan JF pamong belajar ke dalam satu JF guru.


Sehingga pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) satuan PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang lebih efisien dan efektif. Dengan kata lain, ketiga JF tersebut dihilangkan karena dilebur menjadi JF Guru.


Mu'ti menyebut, pihaknya telah mengkaji tupoksi pengawas sekolah. Hasilnya, jabatan tersebut dinyatakan tidak bisa digantikan.


"Kami sudah mengkaji tupoksi pengawas itu tidak bisa digantikan sebatas pendamping. Sehingga nanti kita akan kembalikan pengawas sebagai profesi," beber Mu'ti.


Namun, Mu'ti belum bisa membeberkan informasi ini lebih jauh. Ia meminta para pengawas sekolah untuk menunggu.


"Bagaimana nanti keluarnya ya tunggu sidang isbatnya. Ini baru bocoran umums aja gitu. Karena sekali lagi ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua," tandasnya.


Aturan JF Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Jadi JF Guru
Dalam PermenPANRB No 21 Tahun 2024 tentang JF Guru, status pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar adalah:
Mulai 23 Desember 2024 hingga paling lambat 2 tahun setelahnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyesuaikan JF pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar.


JF pengawas sekolah dan penilik bisa menjadi guru jika menerima penugasan sebagai pendamping di sekolah.
JF pamong belajar bisa menjadi guru jika menerima tugas sebagai pendidik pada jalur pendidikan formal.


JF pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar yang diangkat menjadi guru wajib memiliki sertifikat pendidik.
Batas usia pensiun JF pengawas sekolah dan penilik ahli utama adalah 65 tahun.


Jika jadi guru, pengawas sekolah dan penilik sekolah wajib melaksanakan tugas sesuai ketentuan dengan tambahan tugas sebagai pendamping satuan pendidikan. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru