Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Desember 2025

Terkait Kasus Suap Proyek, KPK Angkut Tiga Koper dari Rumah Topan Ginting Usai Geledah 7 Jam

Tumpal Manik - Rabu, 02 Juli 2025 21:28 WIB
34 view
Terkait Kasus Suap Proyek, KPK Angkut Tiga Koper dari Rumah Topan Ginting Usai Geledah 7 Jam
(Foto:SNN/Tumpal Manik)
Tim penyidik KPK meninggalkan rumah kediaman TOP usai digeledah selama 7 jam, Rabu (2/7/2025).
Medan(harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara dengan menggeledah kediaman pribadi tersangka Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

Dari penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam di Klaster Topaz, Komplek Royal Sumatera, Medan, pada Rabu (2/7/2025), tim penyidik menyita tiga koper, dua kardus, dan satu tas tenteng.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berakhir pada pukul 17.00 WIB. Setelah selesai, tim penyidik KPK terlihat bergegas meninggalkan lokasi menggunakan dua mobil Kijang Innova hitam dengan pengawalan dari petugas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, selama proses berlangsung, penyidik beberapa kali keluar masuk rumah dengan menggunakan mobil yang berbeda, termasuk Pajero Putih dan Rush hitam. Seorang pria yang diduga adalah tukang kunci juga terlihat keluar dari kediaman Topan, namun menolak memberikan komentar kepada awak media.

Kepala Lingkungan setempat, Edward Tarigan, yang turut mendampingi proses tersebut, awalnya enggan memberikan keterangan. "Izin, bukan wewenang saya untuk memberikan pernyataan," ujarnya singkat.

Saat didesak lebih lanjut, ia hanya membenarkan bahwa rumah tersebut milik Topan Ginting. "Ya rumahnya. (Mengenai) KTP-nya belum warga sini," kata Edward sambil bergegas pergi.

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK. Sehari sebelumnya, Selasa (1/7/2025), penyidik telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas Topan di Jalan Busi. Dari lokasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjeratnya.

KPK telah menetapkan Topan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dari PT Dalihan Natolu Group (DNG) terkait sejumlah proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Selain Topan, KPK telah menetapkan tersangka lain, yaitu KIR selaku Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), RES (Kepala UPT Gunung Tua merangkap PPK), serta seorang staf UPTD Gunung Tua.

Kasus ini diduga terkait dengan beberapa proyek, di antaranya: proyek jalan di daerah Sipiongot senilai Rp 1,78 miliar, proyek pembangunan Jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan para tersangka, termasuk TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY, selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru