Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Kasus OTT Kadis PUPR Sumut, KPK Periksa Mantan Pj Sekda Effendy Pohan

Redaksi - Selasa, 22 Juli 2025 21:42 WIB
31 view
Kasus OTT Kadis PUPR Sumut, KPK Periksa Mantan Pj Sekda Effendy Pohan
(harianSIB.com/Dok)
Mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan
Medan(harianSIB.com)
Babak baru dalam penyelidikan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) dimulai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (22/7/2025), memeriksa Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Effendy Pohan.

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting. Effendy Pohan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut.

Peran Effendy sebagai pengendali dan penentu alur anggaran daerah dianggap krusial untuk membongkar skandal ini lebih dalam. KPK diduga kuat tengah menelusuri bagaimana proyek jalan senilai total Rp231,8 miliar bisa lolos dalam penganggaran hingga akhirnya menjadi bancakan korupsi.

"Kami sedang mendalami aliran dana dan proses penganggaran proyek tersebut. Peran Ketua TAPD saat itu tentu sangat vital untuk diketahui," ujar seorang sumber di KPK. "Kami kejar aliran dana sampai ke atas!"

Kasus ini terkuak setelah OTT KPK di Kabupaten Mandailing Natal pada 26 Juni 2025. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:
-Topan Ginting (Kadis PUPR Sumut)
-Rasuli Siregar (Kepala UPTD)
-Heliyanto (PPK Proyek)
-M Akhirun (Direktur Utama PT DNG)
-M Rayhan (Direktur PT RN)

Modus Sistematis

KPK menduga korupsi ini dilakukan secara sistematis. Topan Ginting disinyalir telah mengatur PT DNG sebagai pemenang proyek bahkan sebelum lelang dimulai. Modusnya, Topan mengajak Direktur PT DNG untuk meninjau lokasi proyek, sebuah pelanggaran prosedur yang fatal.

Dua proyek pembangunan jalan dengan nilai fantastis Rp157,8 miliar diduga telah disiapkan untuk dieksekusi oleh PT DNG tanpa melalui proses lelang yang semestinya. Sebagai imbalan, Topan disebut akan menerima fee sekitar 4-5% dari nilai proyek, dengan total suap yang disiapkan mencapai Rp46 miliar.

Saat OTT, KPK hanya berhasil mengamankan sisa uang suap Rp231 juta, mengindikasikan sebagian besar dana haram tersebut telah didistribusikan.

Penyelidikan KPK tidak berhenti pada lima tersangka. Nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, turut terseret dalam pusaran kasus ini setelah Topan Ginting disebut-sebut sebagai "orang kepercayaan" sang Gubernur.

KPK telah berjanji akan menindaklanjuti setiap petunjuk. "Jika ada bukti ke BN (Bobby Nasution), kami tak ragu!" tegas pihak KPK beberapa waktu lalu.

Sebelum memeriksa Effendy Pohan, penyidik juga telah memanggil istri Topan Ginting, Isabella. Ia dikonfrontasi dengan temuan uang tunai Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api saat penggeledahan di kediaman mereka.

Publik kini menanti, siapa lagi pejabat yang akan terseret dalam skandal yang mengubah proyek infrastruktur penghubung warga menjadi ajang perampokan uang rakyat ini. Pemeriksaan terhadap Effendy Pohan diyakini menjadi kunci untuk membongkar 'aktor' lain yang lebih tinggi.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru