Kapal Pukat Teri di Pelabuhan Perikanan Belawan Terbakar
Belawan(harianSIB.com)Satu kapal penangkap ikan, menggunakan alat tangkap (pukat) teri, yang sedang sandar pada salah satu tangkahan di Pela
Di sisi lain, respons dari Jakarta justru menunjukkan kebingungan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid, Jakarta, Rabu (23/7/2025) menyatakan ia akan segera berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, karena mengaku "belum tahu persis topiknya apa." Pernyataan ini cukup mengagetkan, mengingat Gedung Putih telah merilis detail kesepakatan tersebut 24 jam sebelumnya.
Menurut rilis Gedung Putih, kesepakatan ini mencakup beberapa poin krusial:
- Penerapan tarif 19% untuk ekspor Indonesia ke AS.
-Penghapusan hambatan digital, termasuk jaminan transfer data pribadi ke AS.
-Pengakuan AS sebagai negara 'pelindung data memadai' menurut hukum Indonesia.
Poin terakhir inilah yang menjadi sorotan utama. Pasalnya, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia secara tegas mensyaratkan bahwa negara tujuan transfer data harus memiliki standar perlindungan yang setara, sebuah kondisi yang belum diverifikasi atau bahkan belum ada daftarnya dari pihak Indonesia.
Langgar UU PDP dan Konstitusi?
Pengumuman ini langsung memicu reaksi keras dari para ahli hukum dan pakar. Ferry Amsari, seorang Pakar Hukum Tata Negara, menyebut tindakan ini sebagai "Presiden menjual data pribadi tanpa hak!" Ia menekankan bahwa UU PDP hanya mengizinkan transfer data jika negara penerima menjamin perlindungan yang setara, sementara AS belum masuk dalam daftar 'negara aman' versi Indonesia.
Martianus Frederic Ezerman, Pakar Kriptografi, juga menyuarakan kekhawatirannya. "Resiprokal? Bisakah kita transfer data AS ke Indonesia? Pemerintah jelas melanggar UU!" ujarnya, mempertanyakan prinsip timbal balik dalam kesepakatan ini.
Kekhawatiran para ahli juga diperparah oleh klaim bahwa pertukaran data ini hanya untuk komoditas berisiko tinggi seperti gliserol sawit. Namun, lingkup kesepakatan yang dirilis Gedung Putih jelas menunjukkan cakupan yang jauh lebih luas dari sekadar komoditas tertentu.
Jika data pribadi warga Indonesia bocor akibat kesepakatan ini, UU PDP mengancam dengan sanksi berat berupa 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar. Namun, pertanyaan besar muncul: siapa yang akan bertanggung jawab?
Kesepakatan ini, di satu sisi, membuka akses pasar AS yang menjanjikan bagi Indonesia. Namun, di sisi lain, potensi pengorbanan kedaulatan data warga menjadi risiko yang sangat besar. Koordinasi mendesak antara Menkominfo Meutya Hafid dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi penentu. Akankah pemerintah Indonesia berani mengoreksi kesepakatan ini, atau justru memaksakan implementasi aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang yang telah dibuatnya sendiri?(**)
Belawan(harianSIB.com)Satu kapal penangkap ikan, menggunakan alat tangkap (pukat) teri, yang sedang sandar pada salah satu tangkahan di Pela
Medan(harianSIB.com)Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke27 Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja
Medan(harianSIB.com)Bisnis peredaran narkotika jenis ekstasi yang dilakoni dua mudamudi di Kota Medan terhenti setelah diringkus personel S
Medan(harianSIB.com)Perjalanan rumah tangga yang penuh ujian berhasil menyentuh penonton Medan saat film Baby Udon menggelar acara Meet and
Deliserdang(harianSIB.com)CitraLand Kota Deli Megapolitan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan pendidikan masyarakat, de
Deliserdang(harianSIB.com)Perbaikan jalan Terusan penghubung Desa Bandar Setia dengan Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli
Karo(harianSIB.com)Razia gabungan Polres Karo dan BNNK Karo yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede menggerebek Cafe Gondrong di
Aekkanopan(harianSIB.com)Tim Pembentukan Kepengurusan (TPK) Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari DPW PKB S
Binjai(harianSIB.com)Tim Libas Anti Begal Polres Binjai kembali mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meli
Parapat(harianSIB.com)Rencana penanganan salah satu Jembatan Siduadua Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun yang hi
Pematangsiantar(harianSIB.com)Perselisihan sepele soal lampu yang dipadamkan berujung tindak penganiayaan di Jalan Bah Biak Kiri Lorong 5, K
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony, mengapresiasi gerak cepat Polres Dairi mengamankan RS, tersangka dugaan penganiaya