Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Agustus 2025

KPK Tunggu Surat Amnesti, Hasto Keluar dari Rutan KPK

Redaksi - Jumat, 01 Agustus 2025 16:11 WIB
328 view
KPK Tunggu Surat Amnesti, Hasto Keluar dari Rutan KPK
Ist/SNN
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih menanti surat pemberitahuan resmi pemberian amnesti bagi Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P Hasto Kristiyanto dari Presiden Prabowo Subianto. Dokumen ini dibutuhkan sebagai dasar untuk membebaskan Hasto.

Dengan demikian, Hasto masih berstatus sebagai tahanan pengadilan yang ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga:

Meski demikian, Hasto sempat terpantau meninggalkan rutan, Jumat (1/8/2025) pagi. Kepergiannya selama hampir dua jam disebut untuk pengobatan matanya.

Dikutip dari kompas.tv, Hasto keluar dari pintu rutan pada pukul 09.04 WIB. Ia tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media yang menunggu dan langsung masuk ke mobil tahanan yang telah disiapkan. Ia dibawa menuju klinik spesialis mata Jakarta Eye Center (JEC).

Baca Juga:

Hasto yang berkacamata hitam keluar dari rutan KPK dengan menggunakan rompi oranye sebagai tahanan KPK.

Terlihat Hasto keluar dengan menenteng sebuah tas gendong hitam dan berkaca mata hitam. Dia terlihat sempat berbicara dengan orang-orang tersebut yang menunggunya.

Hasto kemudian mengepalkan tangan kepada awak media. Terlihat tangan Hasto masih diborgol. Dirinya dibawa mengenakan mobil tahanan KPK. Hasto kembali ke Rutan KPK sekitar pukul 10.46 WIB.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicara Budi Prasetyo mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu hal tersebut.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Semangat, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.

Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru