Kapal Pukat Teri di Pelabuhan Perikanan Belawan Terbakar
Belawan(harianSIB.com)Satu kapal penangkap ikan, menggunakan alat tangkap (pukat) teri, yang sedang sandar pada salah satu tangkahan di Pela
Mulai 20 Agustus 2025, Departemen Luar Negeri AS akan menjalankan program percontohan selama 12 bulan yang mewajibkan pemohon visa non-imigran kategori B-1 (bisnis) dan B-2 (wisata) untuk menyetor uang jaminan (visa bond) hingga sebesar US$15.000 atau sekitar Rp245,8 juta, berdasarkan kurs saat ini.
Dalam pemberitahuan resminya yang akan diterbitkan di Federal Register, Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa petugas konsuler berwenang meminta jaminan kepada pemohon visa sebagai syarat penerbitan visa.
Uang jaminan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya jika pemohon meninggalkan wilayah AS sesuai masa berlaku visanya. Namun, jika melanggar atau memperpanjang tinggal secara ilegal (overstay), jaminan akan hangus.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Presiden Donald Trump dalam memperketat pengawasan imigrasi dan menekan pelanggaran visa, serta memperkuat keamanan nasional.
Kebijakan visa bond ini menyasar warga negara dari negara-negara dengan tingkat pelanggaran visa tinggi dan sistem verifikasi keamanan yang dinilai kurang memadai.
Hingga kini, pemerintah AS belum merilis daftar negara yang akan dikenakan kebijakan ini. Namun, dokumen resmi menyebutkan bahwa daftar tersebut akan diumumkan paling lambat 15 hari sebelum program dimulai.
Indonesia berpotensi terdampak oleh kebijakan ini karena tidak termasuk dalam Visa Waiver Program (VWP), program yang memungkinkan warga negara tertentu masuk ke AS tanpa visa untuk kunjungan singkat.
"Program percontohan ini menegaskan komitmen Pemerintahan Trump dalam menegakkan hukum imigrasi dan menjaga keamanan nasional," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS.
Selain itu, kebijakan ini juga mewajibkan pemohon visa yang dikenakan jaminan untuk masuk dan keluar dari AS melalui bandara-bandara tertentu yang telah ditetapkan. (*)
Belawan(harianSIB.com)Satu kapal penangkap ikan, menggunakan alat tangkap (pukat) teri, yang sedang sandar pada salah satu tangkahan di Pela
Medan(harianSIB.com)Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke27 Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja
Medan(harianSIB.com)Bisnis peredaran narkotika jenis ekstasi yang dilakoni dua mudamudi di Kota Medan terhenti setelah diringkus personel S
Medan(harianSIB.com)Perjalanan rumah tangga yang penuh ujian berhasil menyentuh penonton Medan saat film Baby Udon menggelar acara Meet and
Deliserdang(harianSIB.com)CitraLand Kota Deli Megapolitan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan pendidikan masyarakat, de
Deliserdang(harianSIB.com)Perbaikan jalan Terusan penghubung Desa Bandar Setia dengan Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli
Karo(harianSIB.com)Razia gabungan Polres Karo dan BNNK Karo yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede menggerebek Cafe Gondrong di
Aekkanopan(harianSIB.com)Tim Pembentukan Kepengurusan (TPK) Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari DPW PKB S
Binjai(harianSIB.com)Tim Libas Anti Begal Polres Binjai kembali mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meli
Parapat(harianSIB.com)Rencana penanganan salah satu Jembatan Siduadua Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun yang hi
Pematangsiantar(harianSIB.com)Perselisihan sepele soal lampu yang dipadamkan berujung tindak penganiayaan di Jalan Bah Biak Kiri Lorong 5, K
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony, mengapresiasi gerak cepat Polres Dairi mengamankan RS, tersangka dugaan penganiaya