Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Wamenaker Kena OTT, Prabowo Persilakan KPK Proses

Redaksi - Kamis, 21 Agustus 2025 14:10 WIB
72 view
Wamenaker Kena OTT, Prabowo Persilakan KPK Proses
Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Jakarta(harianSIB.com)

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah prihatin dengan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring OTT KPK terkait pemerasan K3. Presiden Prabowo Subianto sudah menerima laporan Noel terjaring OTT KPK.

"Tentu sebagaimana berkali-kali disampaikan Bapak Presiden kepada kita semua, bahwa kita perlu untuk terus berhati-hati, semangat kita adalah untuk tidak menyalahkan gunakan amanah yang diberikan kepada kita dan semua. Oleh karena itulah kami menyatakan keprihatinan yang mendalam," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025) dikutip detikcom.

Prabowo, kata Pras, mempersilakan KPK memproses hukum Noel sesuai dengan ketentuan berlaku. Jika terbukti bersalah, Noel akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker.

"Akan tetapi Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan dan beliau menyampaikan bahwa itu diproses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya," ujar Pras.

KPK diketahui menangkap Wamenaker Noel terkait kasus dugaan pemerasan. Tindak pidana itu berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3.

"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Kamis (21/8).

Noel ditangkap pada Rabu (20/8) malam. KPK belum menjelaskan berapa perusahaan yang diduga telah diperas oleh Noel. Uang, motor, dan mobil turut diamankan KPK dalam penangkapan Noel.

Belum diketahui total orang yang ditangkap dalam kasus ini. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Noel. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru