Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 Agustus 2026

MK Tegaskan BPK Berwenang Tetapkan Kerugian Negara, Gugatan Mahasiswa Ditolak

Redaksi - Sabtu, 04 April 2026 19:58 WIB
7.646 view
MK Tegaskan BPK Berwenang Tetapkan Kerugian Negara, Gugatan Mahasiswa Ditolak
Foto: Dok/Detikcom
Gedung MK

Jakarta (harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang mengaudit sekaligus menetapkan jumlah kerugian negara. Penegasan ini sekaligus menjawab gugatan dua mahasiswa terkait kejelasan penentuan kerugian negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026, oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Seperti dilansir Detikcom, permohonan uji materi ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka mempersoalkan ketidakjelasan Pasal 603 KUHP terkait lembaga yang berwenang mengaudit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian negara.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa "kerugian keuangan negara" dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945. Mereka juga menginginkan agar penentuan kerugian negara didasarkan pada alat bukti yang sah dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.

Baca Juga:
Namun, MK berpandangan kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang. Dalam hal ini, MK menegaskan BPK sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk melakukan audit keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, MK juga merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyebutkan bahwa BPK berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Peringati Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi
Perkuat Transparansi Keuangan, Pemko Tanjungbalai Ikuti Entry Meeting LKPD 2025 Bersama BPK RI
Pemkab Tapteng Dekatkan Layanan Dukcapil ke Kecamatan
Wabup Labura Lantik 7 Pejabat Eselon III dan IV
Pemko Medan Terapkan WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Normal
Demo Ricuh di Kantor Wali Kota Binjai, Massa Bakar Ban dan Coba Dobrak Gerbang
komentar
beritaTerbaru