
Satu Rumah Terbakar di Bandalama Labura, 1 Balita Tewas
Aekkanopan (harianSIB.com)Satu unit rumah terbakar di Dusun V Padanglais, Desa Bandarlama, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu
Perintah Kapolri tersebut menjadi viral melalui sebuah video konferensi yang menunjukkan keseriusan pimpinan Polri dalam menjaga wibawa negara.
Baca Juga:Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, pada Minggu (31/8/2025), menegaskan bahwa markas kepolisian (Mako) merupakan representasi kedaulatan negara, sehingga setiap upaya penerobosan harus ditindak secara tegas. "Massa yang menerobos Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur karena Mako Polri adalah representasi dari negara kita," ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta.
Gelombang unjuk rasa ini dipicu oleh protes terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR RI yang dimulai sejak 25 Agustus 2025. Situasi semakin memanas setelah tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta Pusat pada 28 Agustus lalu. Aksi yang semula damai kemudian berkembang menjadi kerusuhan yang diwarnai pembakaran fasilitas umum dan penyerangan terhadap markas aparat.
Baca Juga:
Menanggapi eskalasi kekerasan, Presiden Prabowo Subianto juga telah memerintahkan TNI dan Polri untuk menindak tanpa pandang bulu para pelaku perusakan dan penjarahan. "Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku," tegas Prabowo di Istana Merdeka.
Dalam arahan yang beredar luas, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang didampingi oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada, menekankan bahwa menyerang markas adalah sebuah pelanggaran fatal. "Haram hukumnya yang namanya Mako diserang," tegas Kapolri. Ia bahkan secara spesifik mengizinkan penggunaan peluru karet jika massa nekat memasuki area asrama polisi.
Untuk meyakinkan jajarannya, Kapolri menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas perintah tersebut. "Jika ada yang menyalahkan saya, saya, Kapolri Listyo Sigit, siap dicopot," ujarnya.
Wakapolri Dedi Prasetyo menambahkan seruan agar semua pihak bersama-sama menjaga kedamaian dan persatuan Indonesia. "Negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak," katanya.
Meskipun memerintahkan tindakan tegas, Kapolri memastikan bahwa semua langkah yang diambil akan tetap berpegang pada prosedur standar operasional (SOP) dan koridor hukum yang berlaku. Hal ini juga ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang menyatakan bahwa tindakan kepolisian akan selalu melalui tahapan-tahapan yang sesuai aturan.
Arahan tegas ini dikeluarkan setelah rapat kabinet terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membahas situasi keamanan nasional yang memburuk. Pemerintah bertekad untuk memulihkan stabilitas dan memastikan hukum ditegakkan demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(**)
Aekkanopan (harianSIB.com)Satu unit rumah terbakar di Dusun V Padanglais, Desa Bandarlama, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu
Jakarta(harianSIB.com)Polri menangkap sejumlah orang terkait tindakan provokasi dan penghasutan berujung kericuhan yang terjadi di Indonesia
Jakarta(harianSIB.com)Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus kematian O
Jakarta (harianSIB.com)Seorang warga sipil bernama Subhan mengakukan tuntutan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemili
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli berhasil menangkap Andi Firman Jaya Harefa alias Andi, terpidana kasus pencurian