Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Oktober 2025

Sangat Fantastis Pendapatan Pimpinan DPRD SU Diperkirakan Capai Rp100 Juta Per Bulan

Firdaus Peranginangin - Rabu, 03 September 2025 17:33 WIB
58 view
Sangat Fantastis Pendapatan Pimpinan DPRD SU Diperkirakan Capai Rp100 Juta Per Bulan
(Foto ist)
Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi
Medan(harianSIB.com)


Sangat fantastis pendapatan pimpinan dan anggota DPRD Sumut per bulan diperkirakan mencapai Rp100 juta. Pendapatan itu akumulasi gaji dan tunjangan dan fasilitas lainnya, seperti tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, tunjangan transportasi dan tunjangan lainnya sejumlah 9 item.

Pendapatan dan tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Sumut (Pergubsu) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas Pimpinan serta anggota DPRD.

Untuk gaji dan tunjangan ini bahkan sudah digelontorkan untuk satu tahun kerja. Terlihat dari LKPP SIRUP bagian Sekretariat DPRD Sumut, sudah dianggarkan sebanyak Rp119.037.642.480 untuk gaji dan tunjangan 100 anggota DPRD Sumut.

Jika dibagikan 100 anggota DPRD Sumut dan dibagi 12 bulan, maka diperoleh per dewan akan membawa pulang Rp.99.198.000. jika dibagi lagi 30 hari, maka per hari anggota dewan digaji negara sebesar Rp3,3 juta.

Dalam Pergubsu No 7/2021, disebutkan rincian pendapatan baik gaji dan tunjangan serta fasilitas, untuk pimpinan dan anggota DPRD menerima uang representasi setiap bulan. Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Gubernur sebesar Rp3 juta, Wakil Ketua Rp2,4 juta, dan anggota Rp2,25 juta. Selain itu, mereka memperoleh tunjangan keluarga dan beras dengan besaran yang disamakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setiap bulan, para legislator juga menerima uang paket sebesar 10 persen dari uang representasi. Artinya, Ketua DPRD mendapat Rp300 ribu, Wakil Ketua Rp240 ribu, dan anggota Rp225 ribu. Ditambah lagi dengan tunjangan jabatan yang nilainya mencapai 145 persen dari uang representasi, yakni Rp4,35 juta untuk Ketua, Rp3,48 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp3,26 juta untuk anggota.

Tidak hanya itu, mereka juga memperoleh tunjangan alat kelengkapan dewan sesuai posisi dalam Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, hingga Badan Kehormatan. Besarannya berkisar Rp130 ribu hingga Rp326 ribu per bulan. Sementara untuk keanggotaan di Panitia Khusus (Pansus), tunjangan berlaku dengan besaran yang sama.

Yang cukup signifikan, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Masing-masing diberikan sebesar Rp21 juta. Tunjangan komunikasi diberikan setiap bulan, sementara tunjangan reses diterima setiap kali anggota DPRD melaksanakan kegiatan reses.

Selain pendapatan rutin, pimpinan dan anggota DPRD juga dijamin dengan tunjangan kesejahteraan, seperti jaminan kesehatan melalui BPJS, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas, serta atribut emas. Ketua dan Wakil Ketua DPRD bahkan difasilitasi rumah negara dan kendaraan dinas.

Jika fasilitas itu belum tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Besarannya pun fantastis, yakni Rp60 juta untuk ketua, Rp51 juta untuk wakil ketua, dan Rp40 juta untuk anggota sebagai tunjangan rumah, serta Rp22,66 juta untuk pimpinan dan Rp19,58 juta untuk anggota sebagai tunjangan transportasi.

Sebagai bentuk apresiasi, anggota dewan juga memperoleh uang jasa pengabdian setelah menyelesaikan masa jabatan atau jika meninggal dunia. Besarannya bervariasi sesuai lama masa bakti, mulai Rp2,25 juta hingga Rp18 juta, dan diberikan kepada ahli waris apabila anggota meninggal dunia.

Dengan berbagai komponen penghasilan tersebut, total pendapatan seorang anggota DPRD Sumut bisa mencapai puluhan atau seratus juta rupiah per bulan, terutama jika dihitung bersama tunjangan komunikasi dan tunjangan perumahan.

Tidak Ada Kenaikan

Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan kepada Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi menegaskan, tidak ada kenaikan tunjangan kesejahteraan anggota DPRD Sumut pada periode ini. Pendapatan mereka masih mengacu pada aturan yang dibuat sebelumnya.

"Kita tahu tunjangan kesejahteraan anggota DPRD Sumut tidak ada kenaikan. Masih tetap mengacu pada aturan sebelumnya," sebut Salman dalam diskusi ringan saat coffee morning bersama wartawan di ruang Fraksi PKS Sumut, Rabu (3/9/2025).

Turut hadir dalam coffe morning tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Assoc Prof Usman Jakfar, Sekretaris Abdul Rahim Siregar, Bendahara Ahmad Hadian dan anggota Jumadi, Dedi Batubara dan Hariyanto. Kegiatan ini rutin digelar per triwulan untuk menjalin hubungan silaturahmi.

Menurut ustaz Salman, bawa pada prinsipnya yang menjadi tuntutan masa tidak saja persoalan kesejahteraan anggota dewan akan tetapi bagaimana kinerja anggota dewan itu sendiri untuk memperjuangkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

"Kami dari PKS tetap komit dan bertekad untuk bekerja keras memperjuangkan tingkat kesejahteraan masyarakat," sebut Salman.(*).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru