Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

KPU Keluarkan Keputusan, Tak Bisa Buka Dokumen Ijazah Capres-Cawapres ke Publik

Redaksi - Senin, 15 September 2025 15:40 WIB
662 view
KPU Keluarkan Keputusan, Tak Bisa Buka Dokumen Ijazah Capres-Cawapres ke Publik
Istimewa
KPU RI

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

Baca Juga:

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komisi II DPR Bakal Tanya KPU soal Tak Buka Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin
Warga Sipil Gugat Gibran dan KPU, Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun
Kajari Benarkan Penggeledahan di Kantor KPU Tanjungbalai Terkait Dana Hibah Pilkada Rp 16,5 Miliar
Tim Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Periksa Kantor KPU Tanjungbalai, Sejumlah Berkas Diboyong
PKPU Dahlan Iskan Ditolak, Jawa Pos Dipastikan Tak Miliki Utang
Hakim Tegaskan Artha Graha Tak Miliki Legal Standing Sengketakan Sita Aset PT RBT
komentar
beritaTerbaru