Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang, KPK Buru Dalang Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Redaksi - Kamis, 18 September 2025 12:16 WIB
1.472 view
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang, KPK Buru Dalang Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Tangkap Layar
Nama Ustadz Kalid Zeed Abdullah Basalamah, pendakwah yang juga dikenal sebagai pengusaha travel haji, ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji.

Jakarta(harianSIB.com)

Skandal korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp1 triliun kembali mencuat setelah Ustaz Khalid Basalamah mengaku menjadi korban penipuan dalam kasus yang melibatkan oknum Kementerian Agama ini. Pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour itu kini berkolaborasi penuh dengan KPK untuk membongkar jaringan mafia haji yang memanfaatkan kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi.

Khalid Basalamah mengungkap bahwa dirinya dan 122 jemaahnya awalnya mendaftar melalui jalur furoda (first come, first served). Namun, PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas'ud membujuk mereka untuk beralih ke kuota haji khusus dengan janji fasilitas VIP dan visa resmi.

"Kami dipungut biaya tambahan 4.500 dolar AS per orang, plus 37.000 dolar AS untuk percepatan proses. Ketika fasilitas yang dijanjikan tidak sesuai, barulah kami sadar telah ditipu," ungkap Khalid dalam kesaksiannya kepada penyidik, yang dhimpun redaksi, Kamis (18/9/2025.

Sebagai bentuk itikad baik dan komitmen melawan korupsi, Khalid telah mengembalikan seluruh uang tersebut kepada KPK.

Baca Juga:
Kuota Tambahan Disalahgunakan

Skandal berawal dari kebijakan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji 2024 dari Arab Saudi. Melalui SK Menag No. 130 Tahun 2024, kuota dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, UU No. 8 Tahun 2019 mengatur pembagian 92% reguler dan 8% khusus.

Artinya, dari 20.000 kursi tambahan, seharusnya hanya 1.600 dialokasikan untuk haji khusus. Sisanya, 8.400 kursi, justru disalahgunakan dan dijual kepada biro perjalanan dengan harga fantastis Rp200-300 juta per kursi. Bahkan kuota furoda mencapai Rp1 miliar per kursi.

Oknum di Kemenag diduga menerima setoran 2.600-7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp41-113 juta per kursi. Dana haram ini mengalir melalui jaringan perantara, staf ahli, bahkan kerabat pejabat.

Yaqut Dilarang Keluar Negeri

KPK bergerak agresif mendalami kasus ini. Puluhan saksi telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat tinggi Kemenag. Yaqut kini dilarang bepergian ke luar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menyita aset senilai Rp26 miliar dalam dolar AS, empat kendaraan mewah, lima bidang tanah, dan dua rumah mewah di Jakarta Selatan. KPK bekerjasama dengan BPK untuk menghitung kerugian negara secara akurat.

Baca Juga:
"Kami terus mendalami aliran dana dan mengumpulkan bukti. Pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat," kata juru bicara KPK.

Masyarakat geram dengan praktik komersialisasi ibadah suci ini. Media sosial dipenuhi tagar HajiDijual dan KuotaHajiRp1T yang trending berhari-hari. Para calon jemaah yang telah menunggu puluhan tahun merasa dikhianati.

Kasus ini juga memukul travel haji yang beroperasi jujur, sementara mafia haji meraup keuntungan dari kepercayaan umat.

Momentum Reformasi Sistem Haji

Skandal Rp1 triliun ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengelolaan haji Indonesia. Reformasi mendesak dilakukan, mulai dari digitalisasi pendaftaran, pengawasan ketat terhadap travel haji, hingga sanksi berat bagi koruptor yang bermain dengan ibadah.

"Ibadah haji bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan. Kepercayaan jutaan umat tidak boleh dikhianati demi keserakahan segelintir orang," tegas aktivis antikorupsi.

Per September 2025, masyarakat masih menunggu keadilan. Apakah oknum-oknum yang bermain dengan kuota suci ini akan benar-benar dihukum, atau kasus ini akan tenggelam seperti banyak kasus korupsi lainnya?(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK: Deliserdang Masih Terjaga dari Praktik Korupsi!
KPK Terima Pengembalian Uang dari Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit oleh Perusahaan Jusuf Hamka
Perkara Smart Village Naik Penyidikan, Kejari Madina Pastikan Proses Transparan
Kejati Sumut Periksa 5 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Batubara
Ketua DPRD SU Erni Ariyanti Sitorus Bantah Keras Isu Dirinya Dipanggil KPK
komentar
beritaTerbaru