Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Gugatan UU Tapera Dikabulkan, Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta

Redaksi - Senin, 29 September 2025 15:22 WIB
1.520 view
Gugatan UU Tapera Dikabulkan, Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom
Sejumlah pengunjiuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/6/2024).

Sebagai informasi, gugatan UU Tapera yang dilayangkan oleh 11 serikat pekerja ini meminta agar Mahkamah Konstitusi menghapus kata "wajib" dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Tapera.

Kata wajib ini diminta diubah menjadi kata "dapat" agar sifatnya berupa pilihan.

Selain itu, MK juga diminta untuk menyatakan bahwa Pasal 9 Ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan UUD NRI 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa Pekerja yang dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) adalah "yang secara sukarela memilih menjadi peserta" wajib didaftarkan oleh pemberi kerja. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Uji Materi UU u201cImpor Sapiu201d Cemari Mahkamah Konstitusi
Kejagung Tunggu Putusan MK Terkait Kasus Novanto
Novanto Gugat Pasal Pemufakatan Jahat ke Mahkamah Konstitusi
Ini Putusan MK Soal Tenaga Honorer Jadi PNS
komentar
beritaTerbaru