Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

Komdigi Bekukan TDPSE TikTok, Diduga Abaikan Permintaan Data

Redaksi - Jumat, 03 Oktober 2025 18:44 WIB
701 view
Komdigi Bekukan TDPSE TikTok, Diduga Abaikan Permintaan Data
Foto Dok/TikTok
TikTok ditutup di Indonesia

Jakarta(harianSIB.com)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini diambil karena platform asal Tiongkok tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.

"Pembekuan sementara TDPSE ini merupakan tindak lanjut pengawasan karena TikTok melanggar kewajiban sebagai PSE Privat," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).

Menurut Alexander, pembekuan ini dilakukan setelah TikTok hanya memberikan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Pemerintah meminta data lengkap, termasuk informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi berupa jumlah dan nilai pemberian gift.

"Kami sudah memanggil TikTok pada 16 September 2025, dan diberi tenggat hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta. Namun, TikTok menolak dengan alasan kebijakan internal," jelas Alexander.

Baca Juga:
Penolakan itu disampaikan TikTok melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025. TikTok menyatakan tidak bisa memberikan data sesuai permintaan pemerintah.

Alexander menegaskan, permintaan data tersebut sesuai Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Aturan itu mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memberikan akses terhadap sistem maupun data elektronik kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.

"Komdigi tidak hanya mengambil langkah administratif, tapi juga melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital. Kami ingin transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman," tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus diperkuat terhadap semua PSE terdaftar. "Semua platform digital wajib taat hukum nasional. Komdigi berkomitmen melindungi pengguna, khususnya anak dan remaja, dari penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal," ujar Alexander.

Meski TDPSE dibekukan, aplikasi TikTok masih bisa diakses normal hingga Jumat (3/10/2025) siang.

Sekilas tentang TDPSE

TDPSE atau Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik adalah izin resmi yang wajib dimiliki setiap penyelenggara sistem elektronik. Izin ini diterbitkan pemerintah berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Tanpa TDPSE, sebuah platform digital tidak berhak beroperasi di Indonesia.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menkomdigi Luncurkan Program Kampung Intenet di 5 Provinsi dari Deliserdang
Indosat Gandeng Kementrian Komdigi Luncurkan Fitur Anti Spam Berbasis AI
Menkomdigi Meutya Buka Suara soal Kesepakatan Transfer Data Pribadi RI-AS
Skandal PDNS: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka, Eks Pejabat Kominfo Terlibat
Kasus Komdigi Megapolitan Diselidiki, Rp49 Miliar Disimpan di Rumah Adik Zulkarnaen
Sekda Labura Irup Peringatan Harkitnas ke-117: Berani Menjawab Tantangan Zaman
komentar
beritaTerbaru