Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 Oktober 2025

Sidang Korupsi Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 Miliar di Paluta, Hakim Sebut Kirun Seperti Sinterklas: Bagi-Bagi Uang Proyek Jalan di Sumut

Rido Sitompul - Kamis, 09 Oktober 2025 18:17 WIB
417 view
Sidang Korupsi Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 Miliar di Paluta, Hakim Sebut Kirun Seperti Sinterklas: Bagi-Bagi Uang Proyek Jalan di Sumut
Foto harianSIB.com/Rido
Para saksi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut–Aceh Kementrian PUPR saat dihadirkan untuk dimintai keterangannya dipersidangan, Kamis (9/10/2025).

Sidang berikutnya 15 Oktober 2025, jaksa akan menghadirkan Kepala Dinas PUPR Sumut pengganti Topan Ginting yakni Hendra Dermawan Siregar; ajudan Topan Ginting bernama Aldi dan delapan saksi lainnya.

Jaksa Eko mengatakan, seluruh rangkaian pemeriksaan untuk klaster korupsi Dinas PUPR Sumut dan BBPJN Wilayah I Sumut rampung pada akhir Oktober 2025 sehingga perkara dapat segera masuk ke tahap pembacaan tuntutan.

Adapun panggilan kepada tiga jaksa yang pernah diperiksa KPK dalam perkara korupsi Topan Ginting yakni mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon, yang diperiksa KPK di Gedung Kejagung pada 7 Agustus 2025, jaksa Eko Wahyu mengatakan, saat ini jaksa KPK berfokus pada kasus suap dengan terdakwa Kirun Piliang dan Rayhan Dulasmi. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
GERAM Desak Kapolri Copot Kapolres Palas, Soroti Dugaan Pungli dan Mafia BBM
IHSG Menguat Meski Penjualan Ritel Melambat, “Purbaya Efek” Dianggap Dorong Sentimen Positif
Dedi Maswardy Dilantik Jadi Sekda Deliserdang
Pria Asal Tanjungbalai Ditangkap di Batubara, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi
Kades Aek Nabara di Taput Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp486 Juta
Pemprov Sumut Genjot Digitalisasi Lewat Program CERDAS, Fokus Perluasan Akses Internet Publik
komentar
beritaTerbaru