Jakarta(harianSIB.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi sejumlah jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penguatan kelembagaan dan penyegaran organisasi untuk mendukung pelaksanaan tugas para jaksa.
"Benar telah beredar sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan. Ini merupakan bagian dari rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi sekaligus bagian dari promosi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (13/10/2025), dikutip dari Detikcom.
Rotasi dan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025. Berdasarkan dokumen yang dilihat wartawan, terdapat 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi yang mendapat penugasan baru, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.
Berikut daftar 17 Kajati yang dirotasi:
Baca Juga:
1. Tiyas Widiarto-Kajati Kalimantan Selatan
2. Emilwan Ridwan-Kajati Kalimantan Barat