Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025

Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi, Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Suap Proyek Dinas PUPR Sumut

Roni Hutahaean - Rabu, 15 Oktober 2025 19:35 WIB
564 view
Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi, Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Suap Proyek Dinas PUPR Sumut
Foto: harianSIB.com/Roni Hutahaean
Jaksa KPK memperlihatkan bukti-bukti kepada majelis hakim PN Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025), di ruang sidang utama PN Tipikor Medan.

"Kepada Mulyono sebesar Rp2,380 miliar, ini benar?" tanya Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu.

"Benar, Yang Mulia," jawab Mariam.

Masih pada tahun yang sama, Mariam juga mengaku mentransfer uang senilai Rp7,272 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap; Rp1,272 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan, Ahmad Juni; Rp467 juta kepada pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara bernama Hendri; serta Rp1,5 miliar kepada Ikhsan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia menambahkan, masih ada pihak lain yang juga menerima suap dan gratifikasi dari PT DNG.

Mendengar keterangan tersebut yang diperkuat dengan bukti catatan keuangan perusahaan, Hakim Khamozaro tampak geram. Ia menilai penyidik KPK harus menindaklanjuti kasus ini lebih serius, bahkan menyarankan agar perkara tersebut dipertimbangkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung guna memperluas penyelidikan terhadap para penerima dana.

Fakta lain yang tak kalah mengejutkan juga terungkap. PT DNG ternyata memiliki cap resmi Dinas PUPR Sumut serta stempel UPTD Gunungtua PUPR Sumut. Hal itu disampaikan saksi Taufik Hidayat Lubis, Komisaris PT DNG yang juga mengurus berkas lelang proyek di dinas tersebut.

Dalam keterangannya, Taufik mengaku bekerja sama dengan Akhirun Piliang serta Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora (RNM). Ia juga menyebut dua perusahaan lain miliknya, PT Prima Duta dan CV Prima Duta, kerap digunakan Akhirun untuk memperoleh proyek konstruksi dari instansi pemerintah.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 Miliar di Paluta, Hakim Sebut Kirun Seperti Sinterklas: Bagi-Bagi Uang Proyek Jalan di Sumut
Saksi Ungkap Fee 4 Persen untuk Topan Ginting dan PPK Rasuli 1 Persen dalam Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 Miliar di Paluta
Eks Kajati Sumut Diperiksa Etik Usai Jadi Saksi Kasus di KPK
KPK Ungkap Peran Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Hibah Jatim
Wali Kota Tebingtinggi Ikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi SPI KPK
KPK Lakukan Upaya Paksa jika Rektor USU Mangkir Panggilan Lagi
komentar
beritaTerbaru