Garuda Muda Genggam Tiket Semifinal AFF U-19 2026, Menang Dramatis Lawan Vietnam
Medan (harianSIB.com)Timnas Indonesia U19 memastikan langkah ke semifinal Piala AFF U19 2026 dengan cara dramatis setelah menundukkan Viet
Medan(harianSIB.com)
Tiga saksi dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan suap proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara yang melibatkan PT Dalihan Natolu Group (PT DNG), di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025).
Ketiga saksi tersebut adalah, Taufik Hidayat Lubis selaku Komisaris PT DNG, Mariam sebagai bendahara perusahaan, dan Cindy Aninda yang bekerja sebagai karyawan agen link.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, bersama dua hakim anggota. Sebelum memberikan keterangan, seluruh saksi diambil sumpah untuk berkata jujur di hadapan persidangan.
Baca Juga:Dalam sidang itu, muncul sejumlah fakta baru terkait praktik suap yang diduga dilakukan Direktur Utama PT DNG, Akhirun Piliang. Berdasarkan keterangan bendahara perusahaan, Mariam, Akhirun menyuap sejumlah Aparatur Sipil Negara agar perusahaan miliknya memenangkan berbagai proyek pemerintah, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.
Mariam mengungkap, praktik suap tersebut tidak hanya mengalir kepada Topan Obaja Putra Ginting, tetapi juga kepada sejumlah pejabat lain. Pada tahun 2024, tercatat dana sebesar Rp4 miliar diberikan kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono.
"Kepada Mulyono sebesar Rp2,380 miliar, ini benar?" tanya Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu.
"Benar, Yang Mulia," jawab Mariam.
Masih pada tahun yang sama, Mariam juga mengaku mentransfer uang senilai Rp7,272 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap; Rp1,272 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan, Ahmad Juni; Rp467 juta kepada pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara bernama Hendri; serta Rp1,5 miliar kepada Ikhsan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia menambahkan, masih ada pihak lain yang juga menerima suap dan gratifikasi dari PT DNG.
Mendengar keterangan tersebut yang diperkuat dengan bukti catatan keuangan perusahaan, Hakim Khamozaro tampak geram. Ia menilai penyidik KPK harus menindaklanjuti kasus ini lebih serius, bahkan menyarankan agar perkara tersebut dipertimbangkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung guna memperluas penyelidikan terhadap para penerima dana.
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan juga terungkap. PT DNG ternyata memiliki cap resmi Dinas PUPR Sumut serta stempel UPTD Gunungtua PUPR Sumut. Hal itu disampaikan saksi Taufik Hidayat Lubis, Komisaris PT DNG yang juga mengurus berkas lelang proyek di dinas tersebut.
Dalam keterangannya, Taufik mengaku bekerja sama dengan Akhirun Piliang serta Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora (RNM). Ia juga menyebut dua perusahaan lain miliknya, PT Prima Duta dan CV Prima Duta, kerap digunakan Akhirun untuk memperoleh proyek konstruksi dari instansi pemerintah.
Namun sepanjang sidang, Taufik kerap berkelit dan mengaku lupa terhadap sejumlah transaksi maupun kegiatan yang dilakukannya. Bahkan, ketika jaksa menyinggung penyerahan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar di kantor pusat Bank Sumut, ia mengaku tidak mengenal orang yang menerima uang tersebut, padahal penyerahan dilakukan langsung olehnya.
Pernyataan itu membuat Hakim Khamozaro kembali bereaksi keras.
"Terdakwa, kepada siapa Anda perintahkan uang tersebut diserahkan dengan kode 'Sipiongot DP 7,5' itu?" tanya hakim kepada Akhirun Piliang.
Akhirun sempat terdiam sebelum akhirnya menjawab bahwa uang tersebut merupakan pinjaman untuk koleganya bernama Lunglung.
Usai persidangan, Jaksa KPK yang dikonfirmasi wartawan mengaku penyerahan uang Rp1,3 miliar di Bank Sumut belum menjadi fokus dalam perkara kali ini.
"Untuk poin itu belum masuk dalam ranah persidangan yang kami tangani. Saat ini kami masih fokus pada dakwaan terhadap pemberi suap, yakni Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang," ujar salah satu jaksa penuntut umum KPK.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara. (*)
Medan (harianSIB.com)Timnas Indonesia U19 memastikan langkah ke semifinal Piala AFF U19 2026 dengan cara dramatis setelah menundukkan Viet
Medan(harianSIB.com)Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin Siagian, menegaskan negara wajib bertanggung jawab te
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara membantah adanya kegiatan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) maupun pe
Rantauprapat(harianSIB.com)Aparat gabungan dari Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/LB dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Labuhanb
Karo(harianSIB.com)Kajari Karo, Edmon Purba menegaskan akan mendukung penuh pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Syalom Re
Toba(harianSIB.com)Kecelakaan lalulintas dengan melibatkan 4 kendaraan bermotor terjadi di Jalur Lintas Tarutung Medan tepatnya Jalan SM S
Rantauprapat(harianSIB.com)Direktur RSUD Rantauprapat, dr Ady Subrata SpA, mengakui rumah sakit yang dipimpinnya kemungkinan besar satusatu
Medan(harianSIB.com)Nilai tukar rupiah terhadap Dolar Singapura (SGD) terus mengalami pelemahan dalam beberapa bulan terakhir. Analis pasar
Medan (harianSIB.com)Upaya pemulihan sistem kelistrikan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pasca kerusakan infrastruktur transmisi akibat cu
Pematangsiantar (harianSIB.com)Respons cepat ditunjukkan personel piket Polsek Siantar Utara saat menangani insiden pohon tumbang yang mengh
Tanjungbalai (harianSIB.com)Guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan mengantisipasi kenakalan remaja seperti geng motor, Polres T
Pematangsiantar (harianSIB.com)Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam