Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Oktober 2025

AS Sita Bitcoin Rp240 Triliun dari Sindikat Penipuan Kripto Asia

Redaksi - Sabtu, 18 Oktober 2025 09:40 WIB
320 view
AS Sita Bitcoin Rp240 Triliun dari Sindikat Penipuan Kripto Asia
(Foto Dok/AI)
Ilustrasi bitcoin

New York(harianSIB.com)

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mengumumkan penyitaan aset digital terbesar dalam sejarah penegakan hukum modern. Nilainya fantastis, setara Rp240 triliun dalam bentuk bitcoin, yang diduga berasal dari jaringan penipuan investasi kripto lintas negara.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Chen Zi alias Vincent, buronan asal Tiongkok yang disebut sebagai otak di balik Prince Holding Group, konglomerat multinasional berbasis di Kamboja. Menurut Jaksa Penuntut AS, Joseph Nocella, Chen memimpin salah satu operasi penipuan investasi terbesar di dunia yang telah menjerat ribuan korban.

"Ini bukan sekadar kasus penipuan finansial, tapi juga bentuk eksploitasi manusia dalam skala besar," ujar Nocella dalam pernyataannya, Jumat (17/10/2025). Ia menyebut, ratusan orang dilaporkan diperdagangkan dan dipaksa bekerja di kompleks penipuan yang tersebar di Kamboja untuk menjalankan skema investasi kripto palsu yang dikenal sebagai "pig butchering" atau "pemotongan babi."

Dalam modusnya, para pelaku membangun kepercayaan korban melalui media sosial dan aplikasi pesan sebelum mengarahkan mereka menanamkan modal dalam bentuk kripto. Namun, dana tersebut langsung dicuri dan dicuci melalui jaringan global yang dikendalikan sindikat.

Baca Juga:

DOJ juga menduga, Chen dan para eksekutifnya menggunakan pengaruh politik di sejumlah negara untuk melindungi bisnis haram mereka, termasuk menyuap pejabat publik agar terhindar dari proses hukum.

Pengadilan Federal Brooklyn, New York, telah membuka dakwaan terhadap Chen Zi pada pertengahan Oktober 2025, meski hingga kini ia masih buron. Investigasi mencatat, jaringan Prince Group beroperasi di lebih dari 30 negara dan menyebabkan kerugian mencapai miliaran dolar AS.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Ratusan Juta Rupiah Dilakukan 2 Narapidana Lapas
Viral Nikahi Gadis 24 Tahun dengan Mahar Rp3 Miliar, Terkuak Mempelai Pria Mantan Napi Penipuan
Penrad Siagian Desak Kemnaker dan KP2MI Perketat Pengawasan Pengiriman TKI ke Luar Negeri
PMI Warga Medan Wafat di Kamboja, Memulangkan Jasadnya Butuh 8.500 Dolar AS
Ancaman Bom di Sekolah Internasional Tangerang, Pelaku Minta Tebusan Hampir Rp497Juta
Polisi Tangkap 5 Tersangka Jaringan Pengedar Sabu dan Penipuan Online
komentar
beritaTerbaru