Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

AS Sita Bitcoin Rp240 Triliun dari Sindikat Penipuan Kripto Asia

Redaksi - Sabtu, 18 Oktober 2025 09:40 WIB
765 view
AS Sita Bitcoin Rp240 Triliun dari Sindikat Penipuan Kripto Asia
(Foto Dok/AI)
Ilustrasi bitcoin

Penyitaan aset senilai Rp240 triliun itu menjadi sinyal kuat bahwa penegak hukum internasional mulai menekan kejahatan digital lintas negara yang semakin kompleks.

Bagi masyarakat, termasuk di Sumatera Utara, kasus ini menjadi peringatan agar lebih waspada terhadap tawaran investasi kripto dengan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko.(**)

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Ratusan Juta Rupiah Dilakukan 2 Narapidana Lapas
Viral Nikahi Gadis 24 Tahun dengan Mahar Rp3 Miliar, Terkuak Mempelai Pria Mantan Napi Penipuan
Penrad Siagian Desak Kemnaker dan KP2MI Perketat Pengawasan Pengiriman TKI ke Luar Negeri
PMI Warga Medan Wafat di Kamboja, Memulangkan Jasadnya Butuh 8.500 Dolar AS
Ancaman Bom di Sekolah Internasional Tangerang, Pelaku Minta Tebusan Hampir Rp497Juta
Polisi Tangkap 5 Tersangka Jaringan Pengedar Sabu dan Penipuan Online
komentar
beritaTerbaru