Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara, Prabowo Apresiasi Upaya Pemberantasan Korupsi

Redaksi - Senin, 20 Oktober 2025 13:20 WIB
949 view
Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara, Prabowo Apresiasi Upaya Pemberantasan Korupsi
Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang sitaan Rp 13,2 T kasus CPO dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil sitaan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) senilai Rp13,25 triliun kepada negara. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Presiden Prabowo tampak tersenyum dan bertepuk tangan usai penyerahan berlangsung. Dalam kesempatan itu, ia juga sempat meninjau tumpukan uang dan berbincang dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin serta sejumlah pejabat negara lainnya.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, dana senilai Rp13.255.244.538.149 tersebut merupakan hasil penyitaan dari kasus korupsi tata niaga ekspor CPO. "Pengembalian uang negara ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengejar aset hasil korupsi," ujarnya.

Burhanuddin menjelaskan, penyitaan ini merupakan hasil investigasi panjang yang melibatkan pelacakan aliran dana lintas lembaga dan lintas negara. "Kita terus berkomitmen untuk menindaklanjuti dan memastikan seluruh aset negara kembali," tegasnya.

Baca Juga:
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, dana yang telah masuk ke kas negara itu akan digunakan untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan.

"Setiap rupiah yang kembali ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk pembangunan, pendidikan, dan layanan kesehatan," kata Purbaya.

Sementara itu, kehadiran Presiden Prabowo disebut sebagai bentuk dukungan terhadap kerja keras aparat penegak hukum. Pihak Istana menegaskan, momen tersebut merupakan simbol komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Di sisi lain, publik di media sosial menanggapi beragam. Sebagian besar warganet mengapresiasi langkah pengembalian uang negara ini sebagai kemajuan besar dalam pemberantasan korupsi. Namun, ada juga yang menilai peristiwa tersebut terlalu seremonial dan khawatir menutupi esensi dari kejahatan yang terjadi.

Proses hukum terhadap para pelaku korupsi CPO masih terus berjalan. Kejaksaan memastikan penyidikan akan diperluas untuk mengusut aliran dana lain yang berkaitan dengan kasus ini.

Dari kasus ini, Kejagung menegaskan dua pesan penting: tidak ada kejahatan yang sempurna, dan uang rakyat tetap dapat diselamatkan meski prosesnya panjang dan rumit. Pemerintah juga berkomitmen memperkuat pengawasan di sektor ekspor serta mendorong reformasi birokrasi agar praktik serupa tidak terulang.

Dengan pengembalian dana besar ini, publik berharap upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada seremonial, tetapi menjadi langkah nyata dalam memperbaiki sistem pengelolaan uang negara.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sri Mulyani Jelaskan Reformasi Birokrasi Kemenkeu di Australia
Dipecat, Kader Gerindra Gugat Prabowo Subianto
RUU Penyadapan Jangan Hambat Pemberantasan Korupsi
Politisi PDIP: Pekerjaan ‟Patching‟ di Jalinsum Lubukpakam Terkesan Hamburkan Uang Negara
Genjot Ekspor Sawit, Indonesia Diminta Tembus Pasar Afrika Timur
KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Berhenti di Hari Libur
komentar
beritaTerbaru