Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Sidang yang Terhenti karena Api: Kisah Hakim Khamozaro Waruwu Saat Rumahnya Terbakar

Rido Sitompul - Selasa, 04 November 2025 22:13 WIB
2.436 view
Sidang yang Terhenti karena Api: Kisah Hakim Khamozaro Waruwu Saat Rumahnya Terbakar
Foto Dok/ist
Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu.

Medan(harianSIB.com)

Siang itu, Selasa (4/11/2025), suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan berlangsung seperti biasa. Hakim Khamozaro Waruwu tengah memimpin persidangan, fokus mendengarkan keterangan para pihak.

Ponselnya bergetar berulang kali di atas meja. Namun, panggilan itu tak dihiraukannya karena etika seorang hakim jelas, tidak boleh sembarangan mengangkat telepon di tengah persidangan.

Tak disangka, panggilan yang ia abaikan ternyata datang dari tetangga. Isinya kabar duka: rumahnya terbakar.

Baca Juga:
"Saya masih di kantor, tahunya kebakaran dihubungi tetangga. Karena sidang makanya gak saya angkat. Saya WA bilang lagi sidang, lalu dibalas 'rumah bapak kebakar'," tutur Khamozaro saat ditemui di rumahnya di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan.

Mendengar kabar itu, Khamozaro mengaku syok. Ia langsung menutup sidang dan bergegas pulang.

"Begitu tahu rumah terbakar, saya langsung panik. Saya tutup sidang dan naik motor bersama security menuju rumah. Sampai di sana, rumah sudah ramai, pintu sudah dijebol warga untuk memadamkan api," ujarnya.

Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Istrinya baru saja keluar sekitar 20 menit sebelumnya. Tak ada seorang pun di dalam rumah ketika api mulai melahap kamar tidur utama dan dapur.

"Kejadiannya kira-kira 20 menit setelah istri saya pergi. Api mulai dari kamar tidur utama, jadi semua habis. Bahkan pakaian pun gak ada lagi. Tadi sore saya beli baju di toko, buat dipakai malam ini," katanya pelan.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 10.43 WIB. Petugas pemadam bersama warga berhasil menjinakkan api sekitar pukul 11.18 WIB. Meski berhasil dipadamkan, sebagian besar isi rumah tak terselamatkan.

"Dokumen kepegawaian, perhiasan istri, surat-surat anak-anak, semuanya ikut terbakar," tambahnya lirih.

Di lokasi, suasana memilukan terlihat jelas. Bagian belakang rumah habis dilalap api, meninggalkan puing baja ringan yang menggantung, serta dinding hitam bekas kobaran.

Sementara bagian depan rumah masih utuh, seolah menjadi saksi bisu betapa cepatnya api menghabiskan segalanya.

Beruntung, tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, penyebab pasti kebakaran masih diselidiki pihak berwenang.

Hakim Kasus Korupsi Jalan Sumut

Khamozaro Waruwu bukan hakim sembarangan. Ia diketahui sebagai ketua majelis hakim yang menangani kasus korupsi proyek Jalan Sumut, yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun, serta anaknya, Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Mora.

Peristiwa kebakaran yang menimpa rumahnya menambah babak lain dalam perjalanan seorang hakim yang kesehariannya mengadili perkara korupsi. Di balik toga dan palu sidang, hari itu, Khamozaro harus menghadapi ujian lain, bukan dari pengadilan, melainkan dari kehidupan itu sendiri. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ancam Korban dengan Parang, MT Diringkus Polisi
Rumah Hakim PN Medan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Seret Topan Ginting Terbakar
Tingkatkan Kemampuan, Personel Polres Belawan Latihan Menembak
Imigrasi TBA Tindaklanjuti Tangkapan Kapal BC Teluk Nibung, Tidak Ada Unsur Tindak Pidana
DPRD Tinjau Kantor Bupati Tapteng, Fraksi Golkar: Kualitas Bangunan Perlu Diuji
Investor Pasar Modal di Sumut Tercatat 774.576, Kota Medan Terbesar
komentar
beritaTerbaru