Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Jaksa KPK Tuntut Dirut PT DNG Kirun 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,5 Tahun Dalam Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut

Rido Sitompul - Rabu, 05 November 2025 17:05 WIB
403 view
Jaksa KPK Tuntut Dirut PT DNG Kirun 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,5 Tahun Dalam Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut
(Foto harianSIB.com/Rido)
Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora saat mendengar surat tuntutan di ruang sidang utama gedung PN Medan, Rabu (5/11/2

Medan(harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman berbeda terhadap dua terdakwa dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/11/2025), JPU KPK Eko Wahyu Prayitno menuntut Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM), dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menuntut terdakwa satu, Akhirun Piliang alias Kirun, dengan pidana tiga tahun penjara dan terdakwa dua, Rayhan Dulasmi, selama dua tahun enam bulan penjara," ujar JPU KPK Eko Wahyu Prayitno di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Baca Juga:
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BBPJN Wilayah I Sumut senilai Rp4 miliar, termasuk kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Jaksa menyebut, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta junto Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau janji kepada penyelenggara negara.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
GKPI Medan Kota Gelar Pagelaran Lagu Natal Koor Pria Maranatha 5 Desember Mendatang
Pemprov Sumut Salurkan 32 Ribu Ton Beras SPHP untuk Kendalikan Inflasi
BPKN Pastikan Sumber Air Aqua Benar dari Pegunungan
41 Kendaraan Terjaring Razia Pajak oleh Sat Lantas Polres Pematangsiantar
Kajati Sumut Harli Siregar Lantik Muslih sebagai Kepala Kejari Toba
Polrestabes Medan dan Polda Sumut Telusuri Penyebab Kebakaran Rumah Hakim Tipikor
komentar
beritaTerbaru