Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Roy Suryo dkk Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Redaksi - Kamis, 13 November 2025 11:50 WIB
132 view
Roy Suryo dkk Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Pemerhati telematika Roy Suryo ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

"Kami di sini menegakkan kebenaran, jangan sampai pak presiden Prabowo Subianto mengulangi kesalahan seperti rezim yang lalu," sambungnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1junctoPasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35JunctoPasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27ajunctoPasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2junctoPasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH

KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH

Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan dugaan korupsi di tubuh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).