Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun

Redaksi - Kamis, 13 November 2025 13:42 WIB
79 view
Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun
Dok. YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan atas gugatan sejumlah perkara dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Jakarta(harianSIB.com)

Anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), dikutip dari kompas.com

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Baca Juga:
Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Palembang Tewas di Kamar Kos, Pernah Vonis Mati 3 Terdakwa Pembunuhan
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH
Bantu 3 Orang Masuk Secara Ilegal ke Singapura, WNI Diadili
FKBR Sumatera Ditutup, UMKM Semakin Melek Digital Via BRImo dan QRIS BRI
Desa Muliorejo Deliserdang Jadi Kampung Moderasi Beragama
Bupati Humbahas Tinjau Penanganan Longsor di Desa Bonandolok
komentar
beritaTerbaru
TPL Harus Tutup !

TPL Harus Tutup !

Medan(harianSIB.com)Mantan Ketua Umum DPP Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu Ustadz Martono SPd SH meminta masyarakat Sumut jangan memilih