Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun

Redaksi - Kamis, 13 November 2025 13:42 WIB
132 view
Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun
Dok. YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan atas gugatan sejumlah perkara dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Palembang Tewas di Kamar Kos, Pernah Vonis Mati 3 Terdakwa Pembunuhan
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH
Bantu 3 Orang Masuk Secara Ilegal ke Singapura, WNI Diadili
FKBR Sumatera Ditutup, UMKM Semakin Melek Digital Via BRImo dan QRIS BRI
Desa Muliorejo Deliserdang Jadi Kampung Moderasi Beragama
Bupati Humbahas Tinjau Penanganan Longsor di Desa Bonandolok
komentar
beritaTerbaru
TPL Harus Tutup !

TPL Harus Tutup !

Medan(harianSIB.com)Mantan Ketua Umum DPP Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu Ustadz Martono SPd SH meminta masyarakat Sumut jangan memilih