Pasal Polri sebagai Penyidik Utama Dihapus dari Draf Revisi KUHAP
Jakarta(harianSIB.com)DPR dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang mengatur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai peny
Jakarta(harianSIB.com)
Anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), dikutip dari kompas.com
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Baca Juga:Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum," jelas Ridwan.
Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat. (*)
Jakarta(harianSIB.com)DPR dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang mengatur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai peny
Sidikalang(harianSIB.com)Menyambut peringatan Hari Bhakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) K
Simalungun(harianSIB.com)Pendiri Koalisi Rakyat untuk SiantarSimalungun Sejahtera (KoRaSSS), Drs Rikanson Jutamardi Purba Ak mengatakan, pe
Tanjungbalai(harianSIB.com)Sebagai wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mendukung program ket
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegakkan disiplin aparatur di lingkungan Kementerian Pertanian. Saat inspeksi
Jakarta(harianSIB.com)Setelah lebih dari tiga bulan kebuntuan politik, Senat Amerika Serikat akhirnya meloloskan rancangan undangundang unt
Jakarta(harianSIB.com)Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mendesak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penjelasan soa
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, akan mengajukan tiga rekomendasi ke Kementerian yang menangani PT Toba Pulp Le
Medan(harianSIB.com)Mantan Ketua Umum DPP Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu Ustadz Martono SPd SH meminta masyarakat Sumut jangan memilih
Simalungun(harianSIB.com)Tahun 2026 anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebesar Rp 47 miliar lebih, jauh berkurang dari tahu
Jakarta(harianSIB.com)Skandal kredit jumbo senilai Rp 1,6 triliun di Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyeret enam orang tersangka. Kasus ini me
Medan(harianSIB.com)Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabanjahe bergerak cepat terkait hilangnya saldo milik seorang nasabah di BRI U