Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Mei 2026

150 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Redaksi - Rabu, 03 Desember 2025 12:29 WIB
880 view
150 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia
SHUTTERSTOCK/MARIUSZ SZCZYGIEL
Ilustrasi Pengadilan.

Walaupun Pemerintah Malaysia telah melaksanakan reformasi hukum terhadap mandatory death penalty dan memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman alternatif seperti penjara seumur hidup atau jangka waktu panjang, hukuman mati tetap diberlakukan dalam sistem peradilan Malaysia.

Oleh karena itu, penerapannya tetap memerlukan perhatian dan upaya diplomatik yang serius dari pihak Indonesia, terutama bagi WNI yang masih menghadapi ancaman hukuman tersebut. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lindungi Kesejahteraan Anak, Malaysia Segera Perketat Aturan Pernikahan Dini
Polres Tanjungbalai Kejar Penyelundup 1 Kg Sabu Asal Malaysia
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Terancam Hukuman Mati
Lembaga Riset Malaysia Unggulkan Pasangan Jokowi-Ma ruf
Dilarang di Malaysia, Film yang Terinspirasi Artis Dihukum Gantung Tayang di Indonesia
Deepavali, Malaysia Gelar Festival Cahaya 2 Pekan
komentar
beritaTerbaru