Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Desember 2025
Terkait Tuduhan Penyebab Banjir

Prabowo Perintahkan PT TPL Diperiksa Terkait Tuduhan Penyebab Banjir

* Menhut akan Cabut 22 Izin Pemanfaatan Hutan
Redaksi - Selasa, 16 Desember 2025 10:22 WIB
388 view
Prabowo Perintahkan PT TPL Diperiksa Terkait Tuduhan Penyebab Banjir
Foto: Ant/Fathur Rochman
JUMPA PERS: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kiri) menggelar jumpa pers terkait pencabutan izin sejumlah perusahaan dan mengumumkan audit total untuk PT Toba Pulp Lestari di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (15/12).

Di luar itu, Raja Juli mengatakan Kemenhut bersama dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan melakukan proses hukum terhadap 11 entitas yang diduga menjadi penyebab bencana banjir hingga longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Per hari ini kami sudah menertibkan 11 subjek hukum yang nanti sekali lagi akan kita sinergikan proses penegakan hukumnya bersama dengan Satgas PKH," terangnya.

Sebagai informasi, PT Toba Pulp Lestari Tbk. disebutkan-sebut menjadi salah satu penyebab parahnya bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara (Sumut).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI menyebut perusahaan ini telah mengalihfungsikan lahan hutan melalui aktivitas kemitraan kebun kayu di Batang Toru.

WALHI menyebut, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sibolga, dan Tapanuli Selatan (Tapsel), menjadi wilayah yang paling terdampak imbas rusaknya ekosistem di Batang Toru. Bahkan tidak hanya Toba Pulp Lestari, rusaknya ekosistem ini juga disebut akibat operasional PLTA hingg tambang emas di Batang Toru.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim, operasional perseroan dijalankan sesuai izin dan ketentuan pemerintah. Dari total areal 167.912 hektare, perseroan mengaku hanya mengembangkan tanaman eucalyptus seluas 46.000 hektare.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Natal Oikumene USU 2025: Wujudkan Kasih Nyata Lewat Bantuan Lampu Surya dan Peduli Bencana
Bantu Warga Kurang Mampu Tahun 2026, Pemko Medan Luncurkan PKH Adil Makmur
PT TPL Hentikan Seluruh Kegiatan
Seminar Natal Nasional Serukan Pertobatan Ekologis
Pemerintah Hentikan Operasional PT TPL
Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Bencana, Pengangkutan Kayu Bulat Dihentikan Sementara
komentar
beritaTerbaru