Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

KUHP Baru Berlaku, Demonstran Tak Otomatis Dipidana: Ini Penjelasan Ahli Hukum

Redaksi - Senin, 05 Januari 2026 12:17 WIB
427 view
KUHP Baru Berlaku, Demonstran Tak Otomatis Dipidana: Ini Penjelasan Ahli Hukum
Foto: Dok/Kompas.com
Unjuk rasa mahasiswa

Meski demikian, Aidul mengingatkan adanya potensi persoalan dalam penerapan pasal tersebut di lapangan. Menurutnya, gangguan keamanan dalam situasi tertentu memiliki celah untuk dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak menghendaki adanya unjuk rasa.

"Sekalipun sudah ada pemberitahuan, potensi gangguan keamanan tetap bisa 'dikondisikan', termasuk melalui operasi intelijen, untuk memicu kericuhan," ujarnya.

Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap demonstran yang sejatinya berniat menyampaikan aspirasi secara damai.

Aidul juga menyoroti perbedaan mendasar antara pengaturan demonstrasi dalam KUHP baru dengan KUHP lama warisan kolonial. Menurutnya, KUHP baru lebih menitikberatkan pada aspek ketertiban dan keamanan (security), berbeda dengan pendekatan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam menyampaikan pendapat.

"KUHP baru mengaitkan pemidanaan dengan akibat hukum berupa gangguan keamanan. Jadi, pidana muncul jika ada dampak konkret berupa gangguan tersebut," paparnya.

Sebagai informasi, Pasal 256 KUHP baru berbunyi:

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ratusan Petani Sirapit Unjuk Rasa di Kantor Bupati dan BPN Langkat
Ratusan ‟Omak-omak‟ dan Mahasiswa Unjuk Rasa di Kantor Bupati Asahan
Pujakesuma Keturunan Boyolali Unjuk Rasa ke DPRD Langkat
Honda Ajak Mahasiswa Simalungun Jadi Pelopor Safety Riding
Gerakan Mahasiswa Batak Toba Bersihkan Monumen Pahlawan Nasional Raja Sisingamangaraja XII
Masyarakat dan Solidaritas Mahasiswa Hukum Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Medan - Binjai
komentar
beritaTerbaru