Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

KUHP Baru Berlaku, Demonstran Tak Otomatis Dipidana: Ini Penjelasan Ahli Hukum

Redaksi - Senin, 05 Januari 2026 12:17 WIB
426 view
KUHP Baru Berlaku, Demonstran Tak Otomatis Dipidana: Ini Penjelasan Ahli Hukum
Foto: Dok/Kompas.com
Unjuk rasa mahasiswa

"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Denda kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 KUHP ditetapkan sebesar Rp10 juta. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ratusan Petani Sirapit Unjuk Rasa di Kantor Bupati dan BPN Langkat
Ratusan ‟Omak-omak‟ dan Mahasiswa Unjuk Rasa di Kantor Bupati Asahan
Pujakesuma Keturunan Boyolali Unjuk Rasa ke DPRD Langkat
Honda Ajak Mahasiswa Simalungun Jadi Pelopor Safety Riding
Gerakan Mahasiswa Batak Toba Bersihkan Monumen Pahlawan Nasional Raja Sisingamangaraja XII
Masyarakat dan Solidaritas Mahasiswa Hukum Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Medan - Binjai
komentar
beritaTerbaru