Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

KUHP Baru Berlaku, Demonstran Tak Otomatis Dipidana: Ini Penjelasan Ahli Hukum

Redaksi - Senin, 05 Januari 2026 12:17 WIB
424 view
KUHP Baru Berlaku, Demonstran Tak Otomatis Dipidana: Ini Penjelasan Ahli Hukum
Foto: Dok/Kompas.com
Unjuk rasa mahasiswa

Jakarta(harianSIB.com)

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 memicu beragam pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah anggapan bahwa mahasiswa atau masyarakat yang menggelar aksi demonstrasi kini bisa langsung dipidana.

Isu tersebut menguat di media sosial, seiring kekhawatiran publik terhadap potensi menyempitnya ruang kebebasan berpendapat. Bahkan, beredar anggapan bahwa setiap aksi unjuk rasa berisiko berujung hukuman penjara hingga enam bulan. Kondisi ini menimbulkan keresahan, terutama di kalangan mahasiswa yang selama ini aktif menyuarakan aspirasi melalui aksi massa.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Aidul Fitriciada Azhari, dikutip dari Kompas.com, menegaskan, pemidanaan terhadap demonstran tidak bisa dilakukan secara otomatis atau sembarangan.

Aidul menjelaskan, pengaturan mengenai demonstrasi dalam KUHP baru tercantum dalam Pasal 256. Pasal ini mewajibkan adanya pemberitahuan kepada aparat berwenang sebelum pelaksanaan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik. Namun, ia menegaskan, pelanggaran administratif berupa tidak adanya pemberitahuan tidak serta-merta berujung pidana.

Baca Juga:
"Pidana hanya dapat dikenakan apabila terpenuhi syarat kumulatif, yakni aksi dilakukan tanpa pemberitahuan dan disertai kekacauan yang mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara," jelas Aidul yang juga pernah menjabat Ketua Komisi Yudisial RI periode 2015–2018.

Ia menambahkan, apabila aksi dilakukan tanpa pemberitahuan tetapi tidak menimbulkan huru-hara, aparat hanya berwenang membubarkan aksi tersebut tanpa menjatuhkan sanksi pidana.

Meski demikian, Aidul mengingatkan adanya potensi persoalan dalam penerapan pasal tersebut di lapangan. Menurutnya, gangguan keamanan dalam situasi tertentu memiliki celah untuk dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak menghendaki adanya unjuk rasa.

"Sekalipun sudah ada pemberitahuan, potensi gangguan keamanan tetap bisa 'dikondisikan', termasuk melalui operasi intelijen, untuk memicu kericuhan," ujarnya.

Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap demonstran yang sejatinya berniat menyampaikan aspirasi secara damai.

Aidul juga menyoroti perbedaan mendasar antara pengaturan demonstrasi dalam KUHP baru dengan KUHP lama warisan kolonial. Menurutnya, KUHP baru lebih menitikberatkan pada aspek ketertiban dan keamanan (security), berbeda dengan pendekatan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam menyampaikan pendapat.

"KUHP baru mengaitkan pemidanaan dengan akibat hukum berupa gangguan keamanan. Jadi, pidana muncul jika ada dampak konkret berupa gangguan tersebut," paparnya.

Sebagai informasi, Pasal 256 KUHP baru berbunyi:

"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Denda kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 KUHP ditetapkan sebesar Rp10 juta. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ratusan Petani Sirapit Unjuk Rasa di Kantor Bupati dan BPN Langkat
Ratusan ‟Omak-omak‟ dan Mahasiswa Unjuk Rasa di Kantor Bupati Asahan
Pujakesuma Keturunan Boyolali Unjuk Rasa ke DPRD Langkat
Honda Ajak Mahasiswa Simalungun Jadi Pelopor Safety Riding
Gerakan Mahasiswa Batak Toba Bersihkan Monumen Pahlawan Nasional Raja Sisingamangaraja XII
Masyarakat dan Solidaritas Mahasiswa Hukum Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Medan - Binjai
komentar
beritaTerbaru