Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual-Beli Perkara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Redaksi - Senin, 05 Januari 2026 12:27 WIB
531 view
Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual-Beli Perkara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Foto: Dok/Kompas.com
Guru Besar Fakultas Hukum UII, Mahfud MD

Jakarta(harianSIB.com)

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, mengingatkan adanya potensi praktik jual-beli perkara dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku. Risiko tersebut dinilai dapat muncul apabila aparat penegak hukum tidak menjalankan aturan secara hati-hati, berintegritas, dan akuntabel.

Peringatan itu disampaikan Mahfud seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru yang membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana nasional. Dua ketentuan penting yang menjadi sorotannya adalah penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) serta pengaturan plea bargaining atau pengakuan bersalah.

"Di situ ada beberapa hal yang menjadi pekerjaan rumah kita agar berhati-hati memulainya, yaitu restorative justice dan plea bargaining," ujar Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, @Mahfud MD Official, dikutip dari Kompas.com).

Mahfud menjelaskan, keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan perdamaian tanpa harus berujung pada persidangan. Karena dapat diterapkan di berbagai tingkat penegakan hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, mekanisme ini memerlukan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.

Baca Juga:
Selain itu, ia juga menyoroti penerapan plea bargaining, yakni mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pengakuan bersalah oleh tersangka atau terdakwa. Dalam skema ini, pengakuan bersalah dilakukan di hadapan jaksa atau hakim, kemudian disahkan oleh hakim melalui kesepakatan tertentu.

Menurut Mahfud, kedua mekanisme tersebut sejatinya bertujuan mempercepat proses peradilan dan mengurangi penumpukan perkara. Namun, tanpa integritas aparat penegak hukum, celah penyalahgunaan tetap terbuka.

"Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining maupun restorative justice," tegasnya.

Dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, plea bargaining dikenal dengan istilah pengakuan bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16. Mekanisme ini memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan dan bersikap kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman.

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025, yang menyebutkan pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan dengan syarat tertentu, antara lain pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara atau denda kategori tertentu, serta adanya kesediaan membayar ganti rugi atau restitusi.

KUHAP juga mewajibkan pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela, didampingi penasihat hukum, serta diperiksa dan disahkan oleh hakim. Jika disetujui, perkara akan diproses melalui pemeriksaan singkat. Namun, apabila ditolak, perkara tetap dilanjutkan dengan prosedur biasa.

Selain mempercepat persidangan, mekanisme pengakuan bersalah juga berdampak pada pembatasan pidana. Pasal 234 KUHAP 2025 menegaskan, pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman maksimal pidana yang didakwakan.

Mahfud menegaskan, pembaruan hukum pidana ini merupakan langkah maju, namun harus diiringi dengan pengawasan ketat dan komitmen integritas agar tujuan reformasi hukum tidak justru membuka ruang praktik menyimpang.

Sebagai informasi, KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 resmi berlaku sejak Jumat, 2 Januari 2025, menggantikan regulasi lama peninggalan era kolonial Belanda. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahfud Md: Demokrasi Kebablasan Dipakai Jalan untuk Korupsi
Mahfud Md Buka-bukaan soal Calon Pemimpin Jahat
Mahfud Md: Kita Memilih untuk Hindari Orang Jahat Pimpin Negara
Mahfud Md Bongkar Manuver Maruf Amin di Balik Kegagalan Cawapres
Batal Jadi Cawapres Jokowi, Apa Peran Mahfud Md Selanjutnya?
Polling PSI: Mahfud MD Cawapres Terkuat untuk Jokowi
komentar
beritaTerbaru