Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Redaksi - Jumat, 09 Januari 2026 15:32 WIB
987 view
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Foto: Dok/Detikcom
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Tambahan kuota haji sejatinya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum tambahan tersebut, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jemaah dan meningkat menjadi 241 ribu jemaah setelah adanya penambahan.

Namun, tambahan kuota itu dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Pada akhirnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menilai kebijakan tersebut berdampak pada gagalnya keberangkatan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya tambahan kuota. Dalam perkara ini, KPK menduga kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah, kendaraan dan uang dalam mata uang dolar. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Deliserdang Lelang Barang Milik Daerah
Rumah dan Kantor Kajari HSU Digeledah, Dokumen hingga Mobil Disita KPK
Kasi Datun HSU Serahkan Diri, Bantah Tabrak Petugas KPK
Kajari HSU Albertinus Napitupulu Terjaring OTT KPK, Pernah Terseret Kasus Suap 2013
KPK Tetapkan Jaksa HSU Tri Taruna Fariadi sebagai DPO Usai Melawan Petugas saat OTT
Kajari HSU Peras Kadis Pakai Modus Laporan Masyarakat Palsu
komentar
beritaTerbaru